spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Dr. Gary Gagarin : “Meski Uang Dikembalikan, Oknum Pejabat Penyeleweng Anggaran Tetap Bisa Dipidana”, Jangan Merasa Aman!!  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Fenomena temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang kerap diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian negara menjadi pertanyaan.

Banyak pihak mempertanyakan, apakah metode ini justru menjadi zona nyaman bagi oknum yang gemar melakukan penyimpangan anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi sekaligus Praktisi Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. M. Gary Gagarin, S.H., M.H., memberikan pandangan hukum yang tegas.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara bukanlah kartu bebas dari jeratan hukum pidana.

Dr. Gary menegaskan bahwa secara hukum positif di Indonesia, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menggugurkan tindak pidananya.

Hal ini merujuk secara eksplisit pada Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Pengembalian kerugian keuangan atau perekonomian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku. Proses hukum tetap berjalan karena yang diadili adalah perbuatan melawan hukumnya. Pengembalian uang hanya dapat dijadikan sebagai faktor yang meringankan hukuman di pengadilan,” tegas Dr. Gary.

Menanggapi kekhawatiran bahwa pola “temu-kembalikan” menjadi celah bagi oknum untuk merasa aman, Dr. Gary mengakui bahwa dalam dunia hukum, celah akan selalu ada.

Namun, ia menekankan kunci utamanya ada pada keberanian Aparat Penegak Hukum (APH).

“Untuk menghindari hal tersebut, diperlukan penegakan hukum yang tegas dari APH dalam menyelesaikan setiap temuan yang terindikasi adanya pelanggaran serius,” ujarnya.

Dr. Gary menjelaskan adanya batasan tegas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. Sebuah temuan harus naik ke ranah penyidikan jika ditemukan mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan nyata) seperti markup anggaran, manipulasi data, atau praktik suap.

“Jika dinyatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang, tidak ada aset yang hilang, dan tidak ada kerugian negara akibat niat menguntungkan diri sendiri atau kelompok, maka itu bisa dikategorikan kesalahan administratif. Namun, jika ada unsur fraud, maka hukum harus bertindak,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa kendala di lapangan seringkali bukan pada aturan undang-undangnya, melainkan pada perbedaan interpretasi oleh pelaksana di lapangan dalam menerjemahkan UU Tipikor dan UU Administrasi Pemerintahan.

Mengingat temuan BPK sering berulang di lingkungan pemerintahan daerah, Dr. Gary menyarankan agar Pemerintah Daerah benar-benar menerapkan prinsip Good Governance.

“Tujuannya adalah menciptakan manajemen publik yang bersih, demokratis, efektif, efisien, dan akuntabel. Selain itu, para pejabat di Pemda Karawang harus mendalami UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Memahami batasan kewenangan sangat krusial agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang akhirnya menjerumuskan pada tindak pidana korupsi,” tutupnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles