KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Secara Elektronik/Digital di Aula Husni Hamid, Kabupaten Karawang, pada Selasa (18/8/2026).
Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh didampingi Wakil Bupati Karawang Maslani, serta dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sosialisasi ini disiapkan sebagai langkah transisi sistem pemilihan kepala desa menuju era digital atau e-voting di 67 desa di wilayah Kabupaten Karawang yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026 mendatang.

Pemerintah daerah berfokus memastikan kesiapan infrastruktur, regulasi, hingga pemahaman teknis demi mewujudkan pesta demokrasi tingkat desa yang bersih, transparan, efektif, dan efisien.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menyampaikan bahwa Karawang kembali menjadi role model nasional dalam penerapan e-voting Pilkades berbasis digital.
Menurutnya, transformasi dari konvensional ke digital memberikan banyak keuntungan signifikan, mulai dari efisiensi waktu, keakuratan data yang bersifat real-time, hingga penghematan anggaran yang mencapai sekitar 25 persen di tengah penyesuaian keuangan daerah.
“Ini membuktikan adanya transformasi dari konvensional ke digital. Keuntungannya dari segi waktu, akurat, real-time, hemat waktu, dan terutama dari segi penganggaran yang mengalami efisiensi hampir 25 persen,” ujar Asep Aang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Saepuloh menjelaskan aspek pengamanan teknis dari sistem digital yang digunakan.
Ia menegaskan bahwa sistem e-voting ini menggunakan jaringan offline yang terisolasi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna mencegah potensi kebocoran suara.
“Data ini adalah data offline, bukan online, sehingga hanya ada di TPS tersebut untuk mengantisipasi kebocoran. Prosesnya sama seperti konvensional, tab akan diperlihatkan kosong terlebih dahulu sebelum pemilihan dimulai,” jelas Saepuloh.
Ia menambahkan, total disiapkan sebanyak 438 TPS dengan kapasitas masing-masing bilik menampung hingga 500 pemilih guna memastikan kelancaran proses pencoblosan.
Di balik kesiapan teknis digitalisasi, Sekda Karawang dan Kepala DPMD menyampaikan peringatan (warning) keras terkait pelaksanaan Pemeriksaan Khusus (Riksus) bagi para kepala desa yang masa jabatannya berakhir dan berencana mencalonkan diri kembali.
Sekda Asep Aang menegaskan bahwa dana desa merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara substansial, bukan sekadar administratif, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Terkait proses Riksus yang sedang berjalan melalui Inspektorat Daerah, ia menekankan adanya konsekuensi bagi kepala desa yang memiliki catatan temuan.
Senada dengan Sekda, Kepala DPMD Saepuloh menegaskan bahwa para petahana yang ingin kembali mencalonkan diri wajib menyelesaikan seluruh tunggakan atau catatan hasil Riksus terlebih dahulu agar mendapatkan izin dari Bupati Karawang.
“Teman-teman saya harapkan kalau yang berminat mencalonkan lagi, dia harus clear dulu menyelesaikannya. Tunggakan pajak segala macam harus dibayar, karena itu menjadi dasar perizinan dari Bupati,” tegas Saepuloh.
Pemerintah Kabupaten Karawang menetapkan bahwa tahapan pendaftaran calon kepala desa akan resmi dibuka mulai 2 hingga 10 September.
Pemkab Karawang turut menggandeng peran aktif media massa dan pemangku kepentingan di tingkat kecamatan hingga desa untuk memperluas sosialisasi pemanfaatan sistem e-voting kepada masyarakat luas, termasuk kelompok rentan dan lanjut usia, guna menyukseskan Pilkades serentak yang aman, demokratis, dan berintegritas.
Reporter : Nina Melani Paradewi







