spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Bola Liar Akun Koala Guncang Karawang,  Kuasa Hukum : Kadishub Sedang Labil Sebut Istilah Jajan dan DNA  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kuasa hukum Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang Muhana, Asep Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya berada dalam kondisi psikologis yang tidak stabil atau labil saat memberikan klarifikasi acak-acakan di media dan melontarkan istilah “jajan dan DNA”.

Dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media pada Jumat (19/6/2026), pria yang akrab disapa Askun ini meluruskan bahwa polemik yang beredar saat ini sengaja digiring menjadi bola liar oleh akun-akun anonim di media sosial.

“Hari ini saya meng-clear-kan, menggarisbahwahi, meluruskan apa yang sudah disampaikan oleh Muhana itu dalam keadaan yang tidak stabil, tapi labil. Dalam keadaannya seseorang ketika memang toh gabut, tidak dalam keadaan fresh, dalam tekanan,” ujar Asep Agustian di hadapan wartawan.

Menyikapi tudingan miring yang mengaitkan kliennya dengan dugaan tindakan asusila terhadap siswi SMA (di bawah umur), Asep secara tegas membantah narasi tersebut lantaran dianggap tidak memiliki basis data dan alat bukti yang konkret.

Pihaknya pun menantang pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk segera menempuh jalur hukum formal ketimbang memicu sanksi sosial lewat netizen.

“Kalau yang di bawah umur… belum ada ke arah sana. Yang katanya namanya berbuat asusila, diperkosa, ataupun yang lain-lainnya, semuanya (harus) dengan data yang konkret, alat bukti yang kuat. Isu ini adalah liar! Saya tunggu laporannya. Kalaupun memang toh tidak ada sebuah pembuktiannya, maka saya akan melapor balik dengan pencemaran (nama baik) dan Undang-Undang ITE,” tegas Askun.

Terkait status kepegawaian kliennya di lingkungan Pemkab Karawang, Asep menjelaskan bahwa hingga saat ini Muhana tetap menjalankan tugasnya memimpin Dinas Perhubungan seperti biasa.

Ia juga meluruskan kabar burung mengenai adanya pemeriksaan internal.

“Ya harus bekerja seperti biasa karena belum ada putusan apa-apa. Sampai saat ini saya menyatakan tidak ada panggilan dari BKPSDM maupun dari Pak Bupati. Jadi hari ini beliau (Muhana) akan melaporkan (secara formal) kepada Pak Bupati bahwa dirinya sudah didampingi oleh kuasa hukum dan telah melakukan konferensi pers,” tambahnya.

Sebelum kuasa hukum mengambil alih hak jawab secara penuh, publik Kabupaten Karawang sempat dihentak oleh viralnya komentar akun Koala.210007 di platform aduan resmi TANGGAP KARAWANG (@tanggap.karawang).

Kegaduhan di ruang publik kian memuncak setelah kemudian muncul rilis pemberitaan dari Beritayudha.co.id edisi Rabu (17/6/2026).

Dimana dalam klarifikasi awalnya di hadapan awak media, Muhana mengakui telah mengenal siswi tersebut sejak dirinya menjabat sebagai Camat Purwasari dalam kegiatan latihan Paskibraka. Namun, pernyataan penutupnya, “…namanya laki-laki anggap saja ‘jajan’ “, sontak memicu kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat yang menilai ucapan tersebut sangat tidak pantas diutarakan oleh seorang kepala dinas.

Di sisi lain, respons dua instansi penegak kode etik ASN di Karawang dinilai publik sangat lamban dan gamang.

Saat dikonfirmasi mengenai desakan penonaktifan sementara (non-job) agar tidak terjadi konflik kepentingan, Sekretaris Inspektorat Karawang, Taupik, terkesan melemparkan bola panas penanganan ini sepenuhnya ke meja BKPSDM.

“Arahan beliau (Kepala Inspektorat), karena kasus ini sedang ditangani BKPSDM, nanti BKPSDM bersurat ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai PP 94 tadi,” ujar Taupik via pesan singkat, Jumat (19/6/2026).

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Karawang, Geri Samrodi, memilih irit bicara dan berlindung di balik asas hukum formal saat didesak mengenai sanksi degradasi moral pejabat tersebut.

“Kan kita lakukan dulu asas praduga tak bersalah,” jawab Geri singkat.

Sikap “adem-ayem” Pemkab Karawang dalam merespons isu yang menerpa Kadishub Muhana ini langsung memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat.

Publik secara otomatis membandingkan penanganan kasus ini dengan skandal “Mobil Dinas Bergoyang” yang melibatkan mantan Camat Jayakerta berinisial G pada September 2024 lalu.

Kala itu, ketika video asusila Camat G bersama seorang bidan ASN di parkiran Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok viral, Pemkab Karawang bertindak cepat dengan hitungan hari. Atas instruksi langsung Bupati, BKPSDM seketika menonaktifkan Camat G demi menjaga integritas Korps ASN dan menegakkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles