KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dugaan skandal asusila yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang, Muhana, terus menggelinding bak bola liar di ruang publik.
Desakan penanganan seperti kasus mantan Camat Jayakerta beberapa waktu lalu pun mencuat, sehingga proses pembuktian dugaan ini bisa berjalan dengan cepat.
Ironisnya, dua instansi yang bertanggung jawab atas penegakan disiplin ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Karawang, justru terkesan irit bicara.
Padahal, Kegaduhan makin memuncak setelah munculnya pernyataan kontroversial dari Kadishub Muhana di media online yang secara gamblang melontarkan istilah ” jajan”.
Sebagaimana dilansir dari beritayudha.co.id, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Muhana mengakui sudah kenal dengan melati sejak jadi Camat Purwasari saat latihan paskibra di Kecamatan , memang sava kenal seiak ia masih sekolah di SMA namanya laki laki anggap saja ” Jajan” kata Muhana dihadapan sejumlah awak.media rabu (17/6/26) kemarin, saat klarifikasi terkait isue miring yang menyerang kehidupan pribadinya di platform media sosial baru-baru ini.
Pernyataan Muhana dimedia tersebut sontak dinilai publik sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang kepala dinas dan justru semakin memperkeruh suasana.
Anehnya, Bukannya mempercepat langkah tegas demi menjaga marwah pemerintahan, respons para petinggi penegak kode etik ASN di Karawang justru dinilai publik sangat gamang.
Saat dikonfirmasi mengenai lambatnya penonaktifan sementara (non-job) terhadap Kadishub Muhana, Sekretaris Inspektorat Karawang, Taupik, terkesan melemparkan bola panas penanganan ini sepenuhnya ke meja BKPSDM.
“Arahan beliau (Kepala Inspektorat), karena kasus ini sedang ditangani BKPSDM, nanti BKPSDM bersurat ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai PP 94 tadi,” ujar Taupik saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan sesuai alur regulasi dan mengklaim tidak ada perlakuan istimewa alias sama dengan kasus mantan Camat Jayakerta.
“Kan sudah dikatakan, kasus ini sedang ditangani BKPSDM sesuai kewenangannya. Kalau nanti terbukti, yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin (hukdis) dulu oleh atasan langsungnya. Apabila nanti potensi hukdisnya sedang atau berat, sesuai PP 94 tahun 2021 akan dibentuk tim pemeriksa, di mana timnya terdiri dari unsur kepegawaian (BKPSDM), unsur pengawasan (Inspektorat), atasan langsung, dan unsur lainnya (Bagian Hukum),” papar Taupik menjelaskan.
Saat didesak mengenai kapan tindakan konkrit penonaktifan dilakukan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan di kedinasan, ia hanya menjawab singkat.
“Nanti, itu sedang diproses BKPSDM.”
Di sisi lain, Sekretaris BKPSDM Karawang, Geri Samrodi, saat dimintai tanggapan mengenai degradasi moral dan desakan publik terkait sanksi tegas, justru memilih irit bicara dan berlindung di balik asas hukum formal.
“Kan kita lakukan dulu asas praduga tak bersalah,” ujar Geri singkat saat dikonfirmasi di hari yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, desakan agar Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengambil langkah diskresi untuk segera me-nonjob-kan Kadishub Muhana semakin menguat.
Publik kini menunggu, apakah BKPSDM dan Inspektorat berani mengambil sikap tegas demi menyelamatkan marwah birokrasi Kabupaten Karawang.
Sampai berita ini diturunkan, Kadishub Kabupaten Karawang, Muhana belum bisa dimintai klarifikasi lanjutan mengenai ucapannya tersebut di media.
Reporter : Nina Melani Paradewi
Sumber Beritayudha.co.id







