KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Karawang kembali menegaskan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Saat ini, masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisir untuk dokumen kependudukan yang telah dilengkapi dengan format digital berupa Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR Code.
Kebijakan ini mengacu secara resmi pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Khususnya pada Pasal 19 ayat (6), disebutkan bahwa dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik serta KTP-el tidak memerlukan legalisir lagi.
Pihak Dukcapil menjelaskan ada beberapa alasan utama mengapa proses legalisir konvensional sudah tidak lagi dibutuhkan untuk dokumen jenis ini:
Sudah Ditandatangani Secara Elektronik: Pengesahan dokumen dilakukan oleh pejabat berwenang secara elektronik yang terintegrasi langsung dalam bentuk QR Code.
Sah dan Berlaku Nasional: Dokumen tersebut sudah sah secara hukum dan berlaku resmi di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudahan Verifikasi: Keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi secara online, salah satunya melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh melalui App Storemaupun Google Play.
Kebijakan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran/Surat Telegram dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) terkait penyederhanaan syarat adminduk.
Daftar Dokumen yang Bebas Legalisir
Selain Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), berikut adalah daftar dokumen kependudukan lainnya yang **tidak perlu dilegalisir selama sudah menggunakan format TTE/*QR Code :
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3. Akta Kematian
4. Akta Perkawinan
5. Akta Perceraian
6. Dokumen kependudukan lainnya yang sudah ditandatangani menggunakan TTE.
Dengan adanya inovasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak ragu menggunakan dokumen digital mereka dalam berbagai keperluan birokrasi. Dukcapil Karawang juga terus mendorong warga untuk segera mengaktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) demi akses layanan publik yang lebih cepat, efisien, dan #CEKATAN (Cepat, Akurat, Tanpa Pungutan).
Untuk informasi dan pembaruan lebih lanjut mengenai layanan kependudukan, masyarakat dapat memantau akun media sosial resmi di @dukcapilkarawang.
Reporter : Nina Melani Paradewi
@dukcatpilkarawang







