KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasat Intel Polresta Karawang, AKP Tito Bintoro, membantah keras tudingan yang menyeret namanya dalam pusaran kasus dugaan penipuan modus gadai sawah bodong senilai Rp30 juta yang melibatkan Kepala Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.
Sebelumnya, sang Kepala Desa (Kades) sempat membuat pernyataan kontroversial dengan mengklaim telah “berkoordinasi” dengan kerabatnya yang merupakan seorang perwira kepolisian asal Garut di Polresta Karawang, seolah mengisyaratkan adanya perlindungan hukum (beking) atas kasus yang tengah melilitnya.
Menanggapi klaim sepihak tersebut, AKP Tito Bintoro dengan tegas menepis adanya keterlibatan atau perlindungan khusus yang diberikan kepada oknum Kades tersebut.
“Itu lurahnya saja yang bicara sembarangan (ngomong sangeunahna). Gak benar itu,” tegas AKP Tito.
Terkait pernyataan sang Kades yang menyinggung adanya pertemuan dengan perwira asal Garut, AKP Tito meluruskan bahwa hal tersebut hanyalah agenda silaturahmi biasa antarwarga asal Garut, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan intervensi hukum atas kasus penipuan gadai sawah yang dilaporkan warga.
AKP Tito justru menyayangkan sikap Kades Karangligar yang memanfaatkan momen silaturahmi tersebut untuk membangun narasi yang menyesatkan publik.
“Wajar kan kalau sekadar silaturahmi (sesama orang Garut) dan berfoto. Tapi ternyata dia lurahnya, lurah yang kacau dia itu,” ujar AKP Tito.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak Polresta Karawang tidak akan ikut campur apalagi melindungi tindakan personal Kades yang jelas-jelas merugikan warganya sendiri.
Ia justru menginstruksikan agar proses hukum dan administrasi terkait kasus ini terus dilanjutkan di tingkat Polsek.
“Ah, itu urusan lurahnya saja, biarin. Saya mah tidak ikut campur apa-apa. Nanti saya juga akan bicara ke Polsek, di situ untuk menindaklanjutinya,” tambahnya.
Klarifikasi tegas dari Kasat Intel Polresta Karawang ini sekaligus mematahkan narasi kebal hukum yang sempat dilontarkan oleh Kades Karangligar.
Klaim sepihak yang sempat membuat korban berinisial A merasa pesimistis atas laporan uang Rp30 jutanya, kini terbantahkan.
Hingga berita ini diturunkan, Jumat (17/7/2026), proses penyelidikan dugaan penipuan gadai sawah fiktif ini masih terus berjalan di Polsek Telukjambe Barat.
Reporter: Nina Melani Paradewi / Juna







