KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kenyamanan dan ketertiban tata ruang di kawasan Perumahan Grand Taruma, Kecamatan Telukjambe Timur ,Karawang Barat, menjadi sorotan.
Pasalnya, sebuah lahan diduga disulap menjadi pool (garasi) armada bus angkutan karyawan milik PT CSPD.
Keberadaan pool ini diduga kuat juga belum mengantongi perizinan lokasi yang sah.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, akses masuk deretan bus besar tersebut menembus langsung gerbang utama Perumahan Grand Taruma.
Lokasi pool tersebut tersembunyi di area antara kolam renang (Waterboom) dan Galeri Marketing Grand Taruma.
Jika ditelusuri dari arah masuk Hotel Brits, letaknya berada tepat setelah bundaran Supermarket Superindo menuju kolam renang, lalu berbelok ke kiri.
Menurut keterangan informasi, area tersebut awalnya hanya difungsikan sebagai lahan parkir penunjang bagi pengunjung kolam renang, terutama rombongan anak sekolah.
Namun, sejak kurang lebih delapan bulan terakhir, lahan tersebut berubah fungsi menjadi pool bus angkutan karyawan yang beroperasi setiap hari.
Guna memenuhi asas keberimbangan informasi, tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak pengelola bus, yakni perwakilan dari PT CPSD di lokasi.
Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan yang transparan, pekerja itu, justru merespons dengan nada tinggi dan emosi.
Pekerja tersebut mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan media, sambil mengklaim bahwa perizinan mereka sudah lengkap.
“Apa tujuannya ini? Sudah ada izin lengkap, tapi tidak bisa sembarangan kasih lihat,” cetusnya dengan nada defensif.
Sikap tertutup pihak perusahaan berbanding terbalik dengan temuan instansi pemerintahan di Kabupaten Karawang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, melalui Kasie Angkutan, Edo, membeberkan fakta mengejutkan.
Edo menegaskan bahwa pihaknya belum pernah dilibatkan dalam verifikasi pool bus di lokasi tersebut.
Bersama dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dishub telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi.
“Sudah kita cek ke sana, bertiga, saya, Satpol PP, dan PTSP. Dilihat legalitas administrasinya, ternyata menurut PTSP itu masih (menggunakan data) tahun 2020 terakhir di-update. Padahal, seharusnya sudah ada pembaruan ke OSS RBA tahun 2022/2023. Itu belum ditempuh lagi oleh mereka,” ungkap Edo, Kamis (23/7/2026).
Lebih fatal lagi, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikantongi perusahaan masih mencantumkan alamat pool yang lama, bukan di Grand Taruma.
“Lokasinya masih lokasi yang lama. Yang di sini, yang baru ini, belum ada izin domisili,” tegas Edo.
Temuan dari DPMPTSP dan Satpol PP menunjukkan bahwa lahan yang digunakan memang bukanlah milik PT Grand Taruma, melainkan disewa dari pihak pribadi.
Meski demikian, aktivitas lalu lalang bus besar melalui gerbang perumahan elite dan area kolam renang dinilai sangat berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga serta pengunjung.
Terkait sanksi atas dugaan pelanggaran ini, Edo menjelaskan bahwa Satpol PP telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). DPMPTSP juga telah meminta pihak pengelola untuk segera mengurus dan memperbarui perizinan agar sesuai dengan lokasi operasional yang baru.
Namun, proses penindakan ini tampaknya sedikit terhambat oleh dinamika birokrasi.
Pejabat DPMPTSP yang menangani masalah ini, dikabarkan baru saja dimutasi menjadi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rawamerta.
Hingga berita ini diturunkan, publik dan warga sekitar masih menunggu tindakan tegas dari Satpol PP selaku penegak Perda, serta ketegasan DPMPTSP Karawang dalam menertibkan administrasi perusahaan transportasi yang beroperasi di wilayahnya.
Jangan sampai, kawasan perumahan dan fasilitas publik dikorbankan demi kepentingan korporasi yang diduga abai terhadap aturan.
Reporter: Nina Melani Paradewi/Mail








