KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menghadirkan inovasi pelayanan publik bertajuk “SAHATE RENGSE” (Dekat Melayanan, Mudah Mengurus).
Melalui program ini, masyarakat Kabupaten Karawang kini dapat mengurus berbagai dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara langsung di Kantor Desa atau Kelurahan terdekat tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil pusat.
Inovasi ini mengusung filosofi pelayanan dengan empati, memberikan layanan yang lebih dekat dan sepenuh hati bagi wargi Karawang. Komitmen utama program SAHATE RENGSE adalah memastikan setiap dokumen Adminduk yang diajukan diproses hingga selesai (rengse) langsung di tingkat desa/kelurahan.
Pada tahap ini, masyarakat dapat mengajukan beberapa layanan utama di Kantor Desa/Kelurahan, antara lain:
1. Akta Kematian (Terintegrasi) Penerbitan Akta Kematian kini terintegrasi secara otomatis dengan pembaruan Kartu Keluarga (KK) dalam satu paket layanan terpadu.
2. Pendataan Penduduk Non-Permanen Fasilitas pelaporan yang tertib bagi warga pendatang atau penduduk dengan domisili sementara.
Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan, warga diimbau menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jenis layanan:
• Persyaratan Akta Kematian:
◦ Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit atau Desa/Kelurahan (Asli).
◦ Kartu Keluarga (KK) yang tercantum data jenazah.
◦ KTP-el jenazah (jika ada).
◦ KTP-el dua orang saksi.
◦ Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kematian (opsional).
• Persyaratan Pendataan Penduduk Non-Permanen:
◦ Mengisi Formulir F-1.15 (dapat diunduh melalui laman infosadaraadmindukkarawang.id atau diambil langsung di tempat pelayanan).
◦ Melampirkan fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) asal.
Disdukcapil Kabupaten Karawang menegaskan bahwa seluruh pelayanan Administrasi Kependudukan bersifat GRATIS dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta untuk mengurus dokumen secara mandiri dan mewaspadai tindakan pungutan liar (pungli).
Dengan hadirnya program SAHATE RENGSE, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap akses pelayanan publik semakin merata, cepat, dan transparan demi mewujudkan Karawang yang Maju, Berdaulat, Adil, dan Makmur. (ADV)








