KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Malam hari di Blok Anggrek Megaland Estate seharusnya menjadi waktu istirahat yang tenang bagi para penghuninya.
Namun, bagi salah satu keluarga di sana, malam pada Selasa (4/8/2026) berubah menjadi kepanikan. Kutu-kutu beras dalam jumlah tak terhitung menyerbu kawasan pemukiman, bahkan menyusup ke dalam popok bayi yang baru berusia dua bulan dan balitanya yang berumur dua tahun.
“Anak saya yang besar nangis sejadi-jadinya. Begitu juga ke popok adiknya,” ujar salah seorang warga yang menggambarkan betapa invasifnya wabah serangga tersebut menembus ruang paling privat di rumah mereka.
Teror serangga ini bukan sekadar masalah sanitasi lingkungan biasa. Penelusuran mengarah pada komplek pergudangan di Jalan Proklamasi KM 3,5, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat.
Di sana, ton ton beras diduga menjadi sarang perkembangbiakan jutaan kutu yang kini menyebar luas ke pemukiman sekitar.
Dampak buruk wabah ini memicu langkah hukum drastis. Pengembang perumahan, PT Megaland Indo Perkasa (MIP), resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Karawang dengan nomor perkara 117/Pdt.G/2026/PN Kwg.
Tak tanggung-tanggung, total tuntutan ganti rugi mencapai Rp50,75 miliar.
Berdasarkan dokumen gugatan yang didaftarkan pada Jumat (31/7/2026), Kuasa Hukum PT MIP, DR Asep Saripudin, SH, MH, menyeret tiga entitas utama yang dianggap bertanggung jawab atas pengabaian kontrol hama ini:
• Tergugat I: PT BGR Logistik Indonesia (Jl. Kalibesar Timur No. 5-7, Jakarta) — Selaku operator dan pengelola gudang.
• Tergugat II: Perum Bulog cq Kantor Cabang Karawang (Jl. Cakradireja No. 9, Karangpawitan) — Selaku pemilik komoditas beras.
• Tergugat III: PT Sarana Logistama (Jl. Proklamasi KM 3,5, Tunggakjati) — Selaku pemilik fisik bangunan gudang.
Selain ketiga pihak tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dan DLH Provinsi Jawa Barat turut diseret sebagai Turut Tergugat atas dugaan kelalaian pengawasan lingkungan.
Langkah hukum yang diambil PT MIP di bawah kepemimpinan Direktur Utama Jo Susanto tidak main-main. Kuasa Hukum Penggugat menegaskan bahwa materi gugatan mencakup tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp750 juta dan ganti rugi imateriil sebesar Rp50 miliar.
Selain ganti rugi finansial, penggugat juga mengajukan Tuntutan Provisi kepada majelis hakim. Tuntutan ini memohon agar hakim mengambil tindakan pendahuluan dengan mendesak penghentian seluruh aktivitas operasional Bulog di lokasi tersebut guna mencegah ancaman keselamatan warga serta kerugian yang lebih besar.
“Saya ditunjuk sebagai kuasa hukum langsung oleh Dirut PT Megaland Indo Perkasa, Pak Jo Susanto, pada 28 Juli 2026. Setelah mempelajari semua data dan berkas, gugatan resmi kami daftarkan pada 31 Juli 2026,” jelas Asep Saripudin saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Ia menambahkan bahwa pihak PN Karawang telah menetapkan sidang perdana perkara ini pada 10 September 2026.
Di sisi lain, respons dari pihak bertanggung jawab masih terkesan lambat. Ketika dikonfirmasi mengenai ancaman kesehatan warga serta gugatan puluhan miliar ini, pihak Bulog Karawang belum memberikan penjelasan teknis mengenai penanganan wabah maupun standar operasional sanitasi gudang mereka.
Melalui pesan singkat, Humas Bulog Karawang, Mira, hanya memberikan tanggapan singkat.
“Waalaikumsalam.. Kami masih koordinasi ya Mbak terkait hal tersebut.” Ucapnya.
Sikap tertutup ini memicu pertanyaan besar mengenai bagaimana standar penyimpanan komoditas pangan nasional di gudang tersebut hingga mampu memicu wabah ekologis yang merugikan masyarakat sekitar.
Sidang perdana pada 10 September 2026 mendatang di PN Karawang diperkirakan akan menjadi medan pembuktian atas dugaan kelalaian pengelolaan logistik beras tersebut.
Reporter : Nina Melani Paradewi
Sumber : Nusantara1.com







