KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Proses pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Dusun Gebangcarang, Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, diwarnai protes dari salah satu calon.

Persoalan ini mencuat setelah adanya keberatan mengenai mekanisme pemilihan yang dinilai tidak transparan dan tidak mengakomodasi hak suara masyarakat secara menyeluruh.
Dayat Supriatna, salah satu calon anggota BPD, menyatakan ketidakpuasannya terhadap sistem keterwakilan yang diterapkan panitia pemilihan.
Ia menduga mekanisme tersebut berpotensi tidak mencerminkan aspirasi murni masyarakat setempat.
“Tuntutan kami sederhana, kami ingin mekanisme pemilihan yang langsung, di mana setiap Kepala Keluarga (KK) memiliki hak suara. Jika menggunakan sistem keterwakilan, kami khawatir hak suara sudah diatur dan tidak bisa lagi memberikan keleluasaan bagi warga dalam menentukan pilihannya,” ujar Dayat saat ditemui, Jumat (21/08/2026).
Selain masalah mekanisme, Dayat juga menyoroti komposisi panitia pemilihan. Menurutnya, susunan panitia saat ini dinilai kurang proporsional.
Berdasarkan catatannya, terdapat enam orang dari unsur perangkat desa dan hanya satu orang dari tokoh pemuda, yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan umum yang seharusnya menempatkan lebih banyak keterwakilan dari unsur tokoh masyarakat.
“Pembentukan panitia sejak awal terkesan kurang transparan. Selain itu, tahapan-tahapan krusial banyak yang terlewati dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga saat ini belum jelas,” tambahnya.
Dayat menegaskan, ia tidak mempersoalkan siapa yang nantinya terpilih, melainkan lebih kepada kepastian aturan dan transparansi proses demokrasi di tingkat desa.
Ia berharap pemerintah desa dan panitia dapat duduk bersama untuk mencari titik temu agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.
“Jika tidak ada titik temu melalui musyawarah, kami terpaksa akan melayangkan somasi kepada panitia agar proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk menjaga asas keberimbangan, pihak panitia pemilihan BPD Desa Lemahmukti dan Pemerintah Desa Lemahmukti perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait poin-poin keberatan yang disampaikan calon anggota BPD tersebut, terutama mengenai komposisi panitia, penetapan DPT, serta dasar hukum penggunaan sistem keterwakilan dibandingkan pemilihan langsung (per KK).
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak panitia pemilihan dan Pemerintah Desa Lemahmukti terus dilakukan guna mendapatkan keterangan resmi terkait duduk perkara dan regulasi yang dijadikan acuan dalam pemilihan anggota BPD tersebut.
Reporter : Mail
Tim Editor : Nina








