KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan Ade Sofian. Kasus hukum tersebut saat ini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Ade Sofian dipolisikan oleh pihak korporasi, PT Mandiri Pratama Inti Logam. Koalisi menilai pelaporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap partisipasi publik yang memperjuangkan hak lingkungan hidup sehat.
Adapun koalisi gabungan ini terdiri dari Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Karawang, KAWALI DPD Karawang, Jaringan Masyarakat Pantai dan Pesisir Karawang (JAMPASIR), Komnas PPLH Jabar, dan Rimbun Raya Indonesia.
“Perjuangan Ade Sofian adalah hak konstitusional warga negara. Kriminalisasi aktivis yang membela ruang hidup masyarakat merupakan pelanggaran serius terhadap HAM dan pelestarian lingkungan,” tulis pernyataan sikap bersama koalisi tersebut.
Menyikapi proses hukum yang berjalan, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan empat tuntutan utama:
1. Hentikan Kasus Ade Sofian: Mendesak Kapolda Jawa Barat menghentikan seluruh proses hukum dan penetapan status hukum terhadap Ade Sofian.
2. Terapkan Pasal 66 UU PPLH: Mendorong aparat penegak hukum mematuhi Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009. Pasal ini melarang pejuang lingkungan dituntut pidana maupun perdata (Konsep Anti-SLAPP).
3. Audit PT Mandiri Pratama Inti Logam: Mendesak Dinas Lingkungan Hidup melakukan evaluasi menyeluruh dan audit operasional terhadap aktivitas industri perusahaan pelapor.
4. Stop Pembungkaman Publik: Mengajak elemen masyarakat dan media melindungi pejuang lingkungan dari intimidasi hukum (Strategic Lawsuit Against Public Participation).








