KARAWANG — Polemik dalam proses penjaringan dan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang Wadas, Kabupaten Karawang, kian menghangat.
Menanggapi polemik yang terjadi dan tudingan miring yang dilayangkan oleh bakal calon dari Dusun Gebangcarang, Dayat Supriatna.
Kepala Desa Lemahmukti Damung yang juga selaku pembina dan pengawas, dalam pelaksanaan tersebut turut angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara.
Saat dikonfirmasi langsung melalui sambungan teleponnya oleh onediginews.com, pada Sabtu (22/8/2026), Kades Damung menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan yang dijalankan oleh panitia pemilihan BPD telah sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang berlaku.
Ia menilai lambatnya proses di lapangan bukan karena adanya unsur kesengajaan atau penundaan dari pihak panitia, melainkan akibat dinamika dan banyaknya intervensi yang terjadi.
“Jadi, kalau sampai dibilang lambat, sebenarnya itu tidak tepat. Ada rentang waktu yang telah ditentukan, bukan berarti melampaui batas waktu. Kenapa ada jeda waktu dan tidak langsung selesai? Karena ada insiden dan dinamika di lapangan yang dilakukan oleh Saudara Dayat sehingga memicu situasi ricuh dan tahapan tertunda-tunda,” ungkap Damung menjelaskan.
Terkait perdebatan mekanisme pemilihan antara sistem langsung versus sistem perwakilan, Damung menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah tuntas dan disepakati bersama.
Musyawarah yang turut dihadiri unsur muspika seperti Babinkamtibmas dan Kasi Pemdes Kecamatan Lemahabang itu bahkan telah menghasilkan berita acara resmi.
Ia membeberkan bahwa mekanisme penentuan akhir sempat melalui proses pengocokan secara transparan yang disaksikan langsung oleh para perwakilan calon guna mencari solusi damai di tengah deadlock.
“Sebelum dikocok, dibuatkan dulu berita acara bahwa semuanya sepakat mau menerima apapun hasilnya, baik langsung maupun keterwakilan. Dan hasilnya, berdasarkan mekanisme yang disepakati, keluarlah jalur keterwakilan,” jelasnya lagi.
Menanggapi tudingan bahwa panitia tidak netral atau lamban dalam memberikan hak jawab atas surat keberatan yang dilayangkan, Damung berpandangan bahwa hal tersebut lebih kepada kurangnya pemahaman teknis kehumasan dari pihak panitia.
Kendati demikian, Damung memastikan pihaknya akan terus mendorong transparansi dan prinsip check and balance.
“Mungkin panitia kurang memahami. Nanti saya berikan pemahaman agar mereka menjawab apa adanya sesuai fakta. Agar ada perbandingan yang berimbang,” tambahnya.
Di sisi lain, Kades Damung juga menyayangkan langkah walkout yang sempat diambil oleh bakal calon Dayat Supriatna saat proses musyawarah penetapan calon berlangsung.
Ia menilai panitia justru telah bersikap terlalu bijaksana dalam menghadapi berbagai tekanan dan intervensi yang datang selama proses verifikasi administrasi hingga penetapan calon.
“Panitia itu justru terlalu bijaksana. Seharusnya dari awal, kalau sudah memegang bukti masing-masing, langsung putuskan sesuai tanda tangan terbanyak. Akibat terlalu banyak kebijakan dan intervensi dari pihak luar, itulah mengapa kemudian prosesnya jadi terulur-ulur,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa terus membuka ruang komunikasi agar seluruh tahapan pengisian BPD Lemahmukti dapat berjalan kondusif, transparan, dan tetap mengedepankan asas musyawarah mufakat demi kepentingan masyarakat banyak.
Reporter: Nina Melani Paradewi








