spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Reses di Banyu­sari, Erick Heryawan Soroti Pergeseran Aspirasi Warga dari Rutilahu ke Fasilitas Publik

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Anggota DPRD Kabupaten Karawang, H. Erick Heryawan Kusumah, menyerap berbagai aspirasi masyarakat dalam kegiatan Reses III di Desa Gempol, Kecamatan Banyu­sari, Kabupaten Karawang, Sabtu (22/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara masyarakat dan wakil rakyat untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Karawang yang mencakup Kecamatan Jatisari, Kotabaru dan Banyu­sari.

Dalam pertemuan tersebut, aspirasi masyarakat menunjukkan adanya perubahan kebutuhan. Jika sebelumnya program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) menjadi salah satu usulan yang banyak disampaikan, kini perhatian warga mulai mengarah pada peningkatan kualitas lingkungan dan fasilitas umum.

Beberapa usulan yang muncul antara lain pembangunan turap drainase, perbaikan sarana pendidikan, renovasi fasilitas ibadah, penyediaan sarana olahraga lingkungan, serta dukungan terhadap penguatan ekonomi masyarakat.

Erick menilai perubahan tersebut menjadi sinyal positif terhadap kondisi hunian masyarakat di wilayah Dapil 5.

Menurutnya, berkurangnya usulan terkait Rutilahu menunjukkan adanya peningkatan kualitas kelayakan hunian masyarakat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Menariknya, pelaksanaan reses kali ini menunjukkan pergeseran pola kebutuhan masyarakat di lapangan. Permintaan bantuan program Rutilahu mengalami penurunan signifikan,” ujar Erick.

Ia menyebut, sejumlah aspirasi yang telah disampaikan pada periode sebelumnya juga telah direalisasikan melalui program pembangunan. Salah satunya program Rutilahu yang telah mencapai 75 unit.

Selain Rutilahu, pembangunan jalan lingkungan, pembuatan turap penahan tanah, penyediaan Sarana Air Bersih (SAB), hingga renovasi tempat ibadah juga telah direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Meski demikian, Erick menegaskan setiap aspirasi baru yang disampaikan masyarakat tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sebelum masuk dalam perencanaan pembangunan.

Menurutnya, terdapat lima tahapan verifikasi yang perlu dilalui oleh setiap usulan melalui dinas teknis terkait. Proses tersebut diperlukan agar program yang nantinya diusulkan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan dan tidak berdasarkan data yang tidak valid.

“Seluruh aspirasi masyarakat akan kami tampung. Namun setiap usulan pembangunan harus melalui mekanisme verifikasi dan validasi oleh dinas teknis terkait,” tegasnya.

Erick mengatakan proses tersebut juga penting untuk memastikan program yang diajukan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta arah pembangunan pemerintah daerah.

Ia memastikan aspirasi masyarakat yang telah terverifikasi akan terus dikawal dalam pembahasan anggaran daerah.

Pengawalan tersebut diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Dapil 5 Karawang.

Dengan adanya reses, Erick berharap komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa dan DPRD dapat semakin kuat sehingga kebutuhan pembangunan yang benar-benar menjadi prioritas warga dapat masuk dalam perencanaan daerah.

Popular Articles

Popular Articles