JAKARTA | ONEDIGINEWS.COM | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Merah Putih (AMP) melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, beserta jajaran pimpinan dewan lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua DPD AMP Casmita Widodo, S.M., didampingi Wakil Ketua Wildan Amrullah, dan Sekretaris AMP Choerul Anwar. Audiensi tersebut membahas sejumlah poin krusial terkait penyelesaian status tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta penataan instansi pembina bagi tenaga non-ASN di berbagai sektor.
Berikut adalah pokok-pokok hasil diskusi dan kesepakatan dalam audiensi tersebut:
1. Penataan Instansi Pembina dan Pengangkatan
• Tenaga Kesehatan (Nakes): Berada di bawah pembinaan langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
• Satpol PP, Damkar, dan Linmas: Akan berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengaturannya tidak memerlukan revisi undang-undang, melainkan cukup melalui regulasi turunan seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Permendagri.
• Mekanisme Ujian: Tenaga PPPK paruh waktu maupun penuh waktu lintas profesi yang telah memiliki instansi pembina yang jelas akan mengikuti skema ujian PNS secara bertahap, serupa dengan kualifikasi bagi tenaga guru.
2. Transisi Status dan Target Waktu (1 Januari 2027)
• Proses transisi, pemutusan, hingga penyesuaian kontrak dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu ditargetkan tuntas sepenuhnya pada 1 Januari 2027.
• Sebagai langkah pengamanan, Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah agar tidak memutus kontrak pegawai PPPK yang ada hingga skema penataan baru resmi diberlakukan pada awal tahun 2027.
3. Mekanisme Penggajian dan Pengamanan Anggaran
• Skema Transfer Langsung: Alokasi anggaran gaji dari pusat ke daerah akan dikunci (earmarked) atau ditransfer langsung ke rekening pegawai. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau pengalihan pos anggaran oleh Pemerintah Daerah.
• Kepastian Dana: Ketersediaan anggaran gaji dipastikan aman melalui cadangan fiskal serta Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dari Kementerian Keuangan.
4. Kejelasan Regulasi dan Payung Hukum
• Dalam audiensi tersebut, disepakati pentingnya penerbitan Surat Edaran resmi serta payung hukum tertulis (Perpres/Permen). Hal ini diperlukan agar pemerintah daerah dan dinas terkait memiliki landasan hukum yang kuat dan sah dalam melakukan proses pendataan serta penataan pegawai.
5. Tindak Lanjut
• Sebagai tindak lanjut konkret, akan segera dibentuk tim kerja lintas instansi yang melibatkan Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenkeu. Tim ini bertugas memfinalisasi data serta mempercepat pengajuan draf regulasi kepada Presiden dan DPR RI.
Melalui audiensi ini, Aliansi Merah Putih berharap ada percepatan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga honorer serta PPPK di seluruh Indonesia, sekaligus meminimalisir kebijakan daerah yang merugikan para pegawai di tingkat akar rumput. (Red)








