KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pelayanan kesehatan dasar kembali disorot setelah seorang ibu bernama Samiah (22 thn) warga Kampung Krajan, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, terpaksa membawa anak perempuannya yang berinisial S (balita) menggunakan sepeda motor dalam kondisi darurat ke Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok.
Pasien balita tersebut dirujuk oleh Puskesmas Medang Asem, Kecamatan Jayakerta, tanpa fasilitas ambulans maupun tenaga kesehatan pendamping, ke RS Hastien, padahal korban baru saja mengalami kejang-kejang hebat (setep) berulang.
Berdasarkan pengakuan Samiah yang ditemui di Rumah Sakit, Kamis (27/8/2026), peristiwa bermula ketika ia membawa anaknya berobat ke Puskesmas Medang Asem akibat sakit panas tinggi.
Di tengah penanganan, kondisi balita tersebut memburuk dan mengalami kejang-kejang hingga hampir tiga kali. Pihak puskesmas kemudian mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit.
Namun, alih-alih mendapatkan fasilitas evakuasi medis sesuai standar keselamatan pasien, Samiah justru diduga malah dibiarkan membawa anaknya sendiri menggunakan sepeda motor.
“Dapat rujukan ke sini, ke Rumah Sakit Hastien, cuman pakai motor ke sininya… Enggak pakai ambulans. Kondisinya lagi setep itu, hampir tiga kali,” ungkap Samiah saat menceritakan kepedihannya.
Dikonfirmasi terkait insiden tersebut, Kepala Puskesmas Medang Asem dr. Cucu melalui Kasubag TU, Romsiti, memberikan penjelasan mengenai kronologi versi fasilitas kesehatan atau Puskesmasnya.
Melalui pesan Whatsappnya, Romsiti menjelaskan bahwa menurut keterangan petugas yang berjaga saat itu, pasien sempat mengalami kejang sebanyak dua kali di rumah.
Namun, ketika tiba di Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Medang Asem, petugas kesehatan mengklaim bahwa kondisi pasien sudah dalam keadaan stabil dan tidak kejang.
Romsiti berdalih bahwa rujukan ke RS Hastien tetap dilakukan guna mengantisipasi agar kejang pada balita tersebut tidak terulang kembali.
Ironis, Tindakan pihak Puskesmas Medang Asem yang melepas pasien gawat darurat menggunakan kendaraan pribadi roda dua tanpa pengawalan medis atau menggunakan ambulan puskesmas diduga kuat telah melanggar ketentuan hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan kesehatan.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penanganan rujukan medis diatur secara ketat untuk melindungi keselamatan jiwa pasien:
* Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Selain itu, pada Pasal 32 ayat (1) ditegaskan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan keselamatan pasien terlebih dahulu tanpa meminta uang muka atau membebani prosedur yang membahayakan nyawa.
* Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan: Mengatur bahwa proses rujukan wajib memperhatikan kondisi kestabilan pasien, serta wajib disokong dengan sarana transportasi yang memenuhi kelayakan medis serta fasilitas pendukung gawat darurat.
* Standar Operasional Prosedur (SOP) Rujukan Pasien Gawat Darurat atau Emergensi di Puskesmas: Mengamanatkan bahwa setiap pasien darurat atau yang berpotensi mengalami komplikasi ulang (seperti kasus kejang berulang pada anak) wajib didampingi oleh tenaga kesehatan yang kompeten (dokter/perawat/bidan) selama perjalanan dan wajib menggunakan ambulans atau sarana transportasi khusus medis demi mencegah risiko kecacatan permanen hingga kematian di jalan.
Reporter : Nina Melani Paradewi







