spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Saling Lempar Tanggung Jawab di Balik Skandal Mangkir Bendahara Kutawaluya, BKPSDM dan Inspektorat Turun Tangan

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Skandal mangkir kerjanya oknum bendahara berinisial N di Kantor Kecamatan Kutawaluya selama bertahun-tahun berbuntut panjang.

Mantan Camat Kutawaluya yang kini menjabat sebagai Camat Telukjambe Timur, Ade Setiawan, akhirnya buka suara dan membantah keras pernyataan Camat Kutawaluya saat ini, Karta, terkait kedisiplinan pegawai di masa kepemimpinannya.

“Saya tegaskan untuk kehadiran disiplin pegawai saat saya menjabat sangat ketat, jadi Neni pada saat saya menjabat masih disiplin masuk kerja,” ujar Ade Setiawan saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).

Bahkan, Ade mengeklaim bahwa dirinya tidak pernah berkompromi terhadap pegawai yang mangkir. Ia menyebutkan bahwa selama kepemimpinannya, ada Kepala Seksi (Kasi) yang beberapa kali tidak masuk kerja dan langsung mendapat tindakan tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta penolakan approval absensi.

“Malah pada saat saya menjabat, ada Kasi yg beberapa kali mangkir dan itu tidak saya approve absennya dan di potong TPPnya,” tegasnya lagi.

Saat disinggung mengenai kebenaran informasi dari Camat Karta, Ade dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia juga memastikan kesediaannya jika sewaktu-waktu dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat untuk memberikan klarifikasi.

Ketika dikonfirmasi mengenai status N yang sudah lama menjabat sebagai bendahara bahkan sejak era kepemimpinan Camat Rochman, Ade membenarkan hal tersebut.

“Iya sebelum saya disana sudah bendahara,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, Rochman, yang juga merupakan mantan Camat Kutawaluya sebelum era Ade, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi awak media terkait carut-marut absensi di masa kepemimpinannya.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin, menegaskan bahwa status N saat ini telah dicopot dari posisi bendahara dan diturunkan menjadi staf biasa. Pihaknya juga telah memberikan instruksi agar N segera menyampaikan laporan.

“Saat ini yang bersangkutan tidak jadi bendahara lagi menjadi staf biasa, dan saya sampaikan suruh menyampaikan laporan segera. Jika tidak masuknya 10 hari kerja, sekalian dengan usulan penghentian gajinya,” tegas Jajang.

Kasus yang menyeret aliran gaji serta TPP penuh bagi pegawai yang diduga mangkir bertahun-tahun ini kini menjadi sorotan tajam publik.

Publik menanti langkah lanjutan dari Tim Pemeriksa gabungan, yang diantaranya, BKPSDM dan Inspektorat Karawang, untuk mengusut tuntas dugaan pembiaran sistemik dan karut-marut tata kelola keuangan di Kecamatan Kutawaluya.

 

Reporter: Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles