KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Upaya memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Karawang mendapat dukungan dari kalangan akademisi, pemerintah daerah, mahasiswa, dan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Karawang Tahun 2026 yang dirangkai dengan penandatanganan petisi dukungan masyarakat.
Kegiatan berlangsung di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Minggu (6/9/2026), sebagai bagian dari rangkaian kegiatan UMKM MOTEKAR 393 dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 Tahun 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UNSIKA Dr. Al Mukhlis Fikri, S.Gz., M.Si., C.I.Q.N.R., Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dr. Yayuk Sri Rahayu, MKM, yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan, Koordinator acara Diana Siti, S.K.M., M.Epid., jajaran dosen, panitia, Duta Genre, peserta, serta masyarakat Karawang.
Koordinator: KTR Perlu Didukung Bersama
Koordinator kegiatan, Diana Siti, S.K.M., M.Epid., menyampaikan bahwa sosialisasi KTR menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya paparan asap rokok.
Menurutnya, penerapan KTR tidak cukup hanya mengandalkan regulasi pemerintah. Diperlukan keterlibatan masyarakat agar kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok benar-benar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mengajak masyarakat memahami bahwa udara bersih dan lingkungan sehat merupakan kebutuhan bersama.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama memahami dan mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Karawang,” ujar Diana dalam kegiatan tersebut.
Ia berharap sosialisasi tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dilanjutkan dengan kepedulian dan tindakan nyata masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing.
UNSIKA: Jangan Hanya Ada Aturan dan Papan Larangan
Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UNSIKA Dr. Al Mukhlis Fikri, S.Gz., M.Si. mengatakan Kabupaten Karawang telah memiliki regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Namun, keberadaan aturan tersebut harus diikuti dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
“Karawang sudah memiliki peraturan daerah dan peraturan bupati mengenai Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Al Mukhlis.
Menurut dia, beberapa kawasan yang menjadi perhatian dalam penerapan KTR antara lain lingkungan pendidikan, transportasi umum, dan ruang publik.
Ia menilai masih menjadi pekerjaan bersama untuk memastikan kawasan-kawasan tersebut benar-benar terbebas dari aktivitas merokok.
“Walaupun sudah ada peraturannya, walaupun sudah ada plangnya, masih banyak yang merokok di tempat yang seharusnya tidak merokok,” katanya.
Al Mukhlis menegaskan, persoalan rokok tidak hanya menyangkut kesehatan perokok aktif. Orang-orang yang berada di sekitarnya juga dapat menjadi perokok pasif karena ikut menghirup asap rokok.
“Rokok tidak hanya untuk merusak diri, tetapi juga merusak yang lainnya,” ujarnya.
Ia kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan, terutama kesehatan pernapasan.
“Mari kita lindungi diri kita dan teman-teman semuanya,” katanya.
Dinkes: Lindungi Anak, Remaja dan Ibu Hamil
Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu, MKM, mengatakan pemerintah memiliki komitmen untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama kelompok rentan.
“Tujuan utama Kawasan Tanpa Rokok adalah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama anak-anak, remaja dan ibu hamil,” ujar dr. Yayuk.
Ia menjelaskan, penerapan KTR di Kabupaten Karawang memiliki landasan regulasi, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 79 Tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Menurut dia, tantangan penerapan KTR saat ini bukan hanya bagaimana membuat aturan, tetapi bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhinya.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan data mengenai kondisi konsumsi rokok. Berdasarkan data yang dipaparkan, sekitar 73 persen laki-laki dewasa merupakan perokok aktif, sementara sekitar 7,4 persen anak usia 10-18 tahun disebut telah merokok.
Penggunaan rokok elektronik di kalangan anak dan remaja juga menjadi perhatian.
“Persoalan ini bukan hanya tentang orang yang merokok, tetapi juga tentang hak orang lain untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat,” katanya.
Tujuh Kawasan yang Menjadi Perhatian
Dalam kegiatan sosialisasi, masyarakat kembali diingatkan mengenai kawasan yang harus terbebas dari aktivitas merokok.
Tujuh kawasan tersebut meliputi:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan;
2. Tempat proses belajar mengajar;
3. Tempat anak bermain;
4. Tempat ibadah;
5. Angkutan umum;
6. Tempat kerja; dan
7. Tempat umum.
Penerapan KTR di kawasan tersebut diharapkan dapat melindungi masyarakat, khususnya mereka yang tidak merokok, dari paparan asap rokok.
Ditutup dengan Penandatanganan Petisi
Setelah rangkaian sosialisasi dan penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan petisi dukungan masyarakat terhadap penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Petisi tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan udara yang bersih di Kabupaten Karawang.
Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan unsur yang hadir dalam kegiatan, disaksikan peserta dan masyarakat.
Pesan yang diusung dalam petisi tersebut menegaskan dukungan terhadap penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok untuk mewujudkan udara bersih dan sehat.
Momentum tersebut menjadi penegasan bahwa penerapan KTR bukan semata-mata tugas pemerintah atau institusi pendidikan, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi KTR yang digelar di tengah rangkaian MOTEKAR 393 tersebut diharapkan mampu memperluas edukasi mengenai pentingnya hidup sehat sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk menghormati hak setiap orang mendapatkan udara yang bersih.
Dengan kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, komunitas, keluarga, dan masyarakat, Kawasan Tanpa Rokok diharapkan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar menjadi budaya hidup sehat masyarakat Karawang.







