KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyampaikan hak jawab atas pemberitaan OneDigiNews terkait penanganan perkara penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek yang dikembangkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) di Karawang.
Hak jawab tersebut juga berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan oknum BTN dalam perkara tersebut.
Hak jawab BTN disampaikan melalui surat resmi Nomor 1869/CSD/COM/IX/2026, tertanggal Jakarta, 7 September 2026, yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi OneDigiNews. Surat tersebut ditandatangani Ramon Armando, Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Dalam surat berperihal “Hak Jawab atas Pemberitaan terkait Penanganan Perkara KPR PT BAS di Kejari Karawang” itu, BTN menyampaikan sejumlah penjelasan sebagai berikut.
BTN Hormati dan Dukung Proses Hukum
Pertama, BTN menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang.
“Perseroan senantiasa bersikap kooperatif serta siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan yang diperlukan untuk mendukung penanganan perkara secara tuntas,” demikian pernyataan BTN dalam surat hak jawab tersebut.
BTN Tegaskan KPR PT BAS Bukan Kredit Fiktif
Kedua, terkait portofolio kredit PT BAS Karawang, BTN menegaskan bahwa fasilitas KPR yang dimaksud bukan merupakan kredit fiktif.
BTN menyebut terdapat fisik rumah yang menjadi objek pembiayaan dan rumah tersebut terbangun di lapangan.
1.215 Debitur Ditelusuri, 126 Terkait Pinjam Nama
Ketiga, berdasarkan hasil penelusuran internal BTN terhadap 1.215 debitur PT BAS Karawang, BTN menyatakan bahwa permasalahan kredit tidak seluruhnya disebabkan oleh praktik pinjam nama.
BTN menyebut debitur yang teridentifikasi terkait praktik pinjam nama sebanyak 126 debitur, atau sekitar 9,8 persen dari total NPL PT BAS.
Sementara itu, BTN menyatakan mayoritas kendala penunggakan antara lain dipengaruhi faktor eksternal, termasuk dampak lanjutan dari pelemahan ekonomi pascapandemi Covid-19.
BTN Tidak Menoleransi Pelanggaran dan Penyimpangan
Keempat, BTN menegaskan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran maupun penyimpangan, baik yang dilakukan oleh pihak eksternal maupun internal.
Apabila dalam proses hukum ditemukan oknum pegawai BTN yang terbukti terlibat dan melanggar ketentuan atau hukum yang berlaku, Perseroan menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan Pihak Bertanggung Jawab Diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum
Kelima, BTN menyatakan menyerahkan sepenuhnya penetapan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
Karena itu, BTN berharap pemberitaan mengenai keterlibatan pihak tertentu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului hasil proses hukum yang sedang berjalan.
Minta Hak Jawab Dimuat Sesuai Ketentuan Pers
Di bagian akhir surat, BTN meminta agar redaksi OneDigiNews dapat memuat hak jawab tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip keberimbangan atau cover both sides sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
“Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” demikian penutup surat tersebut.
Surat hak jawab tersebut menggunakan kop PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dengan identitas Danantara Indonesia dan logo BTN. Pada bagian bawah surat tercantum alamat Menara BTN, Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130, serta informasi Contact Center 1500 286, 150 286, dan situs btn.co.id.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ramon Armando selaku Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Catatan: Naskah berita ini disusun berdasarkan isi surat hak jawab BTN tertanggal 7 September 2026, dengan seluruh lima poin penjelasan serta bagian penutup surat dipertahankan dalam substansi pemberitaan. (Red)








