spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Kejaksaan Negeri Karawang Tahan Mantan General Manager PT BAS Terkait Kasus Korupsi KPR Bank Himbara

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menyampaikan perkembangan signifikan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) pada salah satu bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Artha Sedayu (BAS) periode 2021–2024.

Hari ini, Selasa (8/9/2026), pihak kejaksaan resmi melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka berinisial HJ, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu.

Tersangka HJ memenuhi panggilan penyidik dan langsung dikenakan penahanan paksa selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 8 September hingga 27 September 2026 di Rutan untuk kepentingan penyidikan.

“Hari ini, yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. Sehingga penyidik melakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan pada hari ini terhitung pada tanggal 8 September 2026 sampai 27 September 2026, selama 20 hari ya, guna kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Dedy Irawan Viratama SH.,MH., dalam keterangannya.

Diungkapkan Kajari, Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HJ yang menjabat sebagai General Manager Sales and Marketing PT BASS periode 2020–2024 memiliki tanggung jawab besar atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan pihak Bank Himbara KC Karawang. HJ diduga bertindak atas perintah berinisial V untuk mempercepat persetujuan KPR.

Dalam praktiknya, HJ diduga menerima perintah untuk membentuk tim khusus yang dinamakan “Tim Batik” bersama pihak berinisial OAD. Tim ini dibentuk untuk merekayasa dan memanipulasi data pekerjaan serta penghasilan konsumen termasuk menggunakan modus konsumen topengan—agar pengajuan KPR yang sebenarnya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan.

“HJ diduga menerima perintah membentuk tim batik bersama OAD guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tentunya, tetap dapat diloloskan,” jelas Kajari.

Atas perbuatannya, tersangka HJ disangkakan melanggar ketentuan hukum berat terkait pemberantasan korupsi dengan ancaman pasal berlapis, yakni:

• Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

• Kedua: Pasal 605 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menutup keterangannya, pihak Kajari Karawang menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Karawang dalam mengawal proses hukum ini secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kejaksaan Negeri Karawang kembali menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini kita akan laksanakan dengan profesional, akuntabel, dan independen, dengan selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles