spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Kejari Karawang Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Total 7 Tersangka

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS).

Penetapan dua tersangka baru tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar Kamis sore, 10 September 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR periode 2021 sampai dengan 2024 itu kini mencapai tujuh orang.

Dua tersangka baru yang ditetapkan penyidik yakni BMY, yang disebut menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized periode 2022 sampai dengan 2025 pada Bank Himbara KC Karawang, serta AA, yang menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business periode 2022 sampai dengan 2023 pada Bank Himbara KC Karawang.

Sebelumnya, penyidik Kejari Karawang telah menetapkan lima tersangka. Empat di antaranya berasal dari PT Bumi Arta Sedayu, yakni VY, HJ, OH, dan HH, sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Bank Himbara KC Karawang, yakni DPP.

Diduga Tidak Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Dalam rilis yang disampaikan Kejari Karawang, penetapan BMY dan AA dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

Penyidik menduga BMY tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan kredit. BMY juga diduga melakukan eskalasi di luar batas kewenangannya dalam memutus kredit dengan memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap melanjutkan serta menginput berkas permohonan kredit.

Padahal, menurut penyidik, Consumer Loan Officer sebelumnya telah menginformasikan adanya kejanggalan dalam berkas permohonan kredit dari calon debitur yang berasal dari PT Bumi Arta Sedayu untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Dalam perkara tersebut, BMY juga diduga menerima sejumlah uang dari tersangka HH yang merupakan Manager KPR PT Bumi Arta Sedayu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, uang yang diduga diterima BMY selama kurun waktu 2022 sampai 2024 tersebut mencapai Rp73 juta dan disebut diterima melalui e-wallet.

Sementara itu, tersangka AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR dari PT Bumi Arta Sedayu.

AA juga diduga melakukan eskalasi di luar batas kewenangan dalam memutus kredit yang dilakukan tersangka BMY serta menerima sejumlah uang dari tersangka HJ yang disebut menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing PT Bumi Arta Sedayu.

Uang yang diduga diterima AA selama periode 2022 sampai 2023 tersebut dikonfirmasi penyidik mencapai sekurang-kurangnya Rp20 juta dan diterima secara tunai.

Dua Tersangka Ditahan 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BMY dan AA langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 30 September 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut masih terus dikembangkan.

“Penetapan dua tersangka baru ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Dedy.

Menurut Dedy, Kejari Karawang tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

“Kami tidak berhenti pada tujuh tersangka. Tim penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain sepanjang ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam perkara ini,” katanya.

Kejari Lakukan Asset Tracing

Selain mendalami keterlibatan pihak lain, penyidik Kejari Karawang juga melakukan penelusuran terhadap aset para tersangka maupun pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana.

Langkah tersebut dilakukan melalui proses asset tracing untuk mengidentifikasi dan menelusuri harta kekayaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dedy menegaskan, penelusuran aset menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara.

“Kami juga melakukan penelusuran aset secara menyeluruh terhadap harta kekayaan para tersangka maupun pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana ini. Semua akan kami telusuri berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,” tegasnya.

Terancam Jeratan Pasal Korupsi

BMY dan AA disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi.

Dalam rilis Kejari Karawang, keduanya disangkakan dengan Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, keduanya juga disangkakan secara **subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Keduanya juga dikenakan sangkaan kedua, yakni Pasal 605 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ditetapkannya BMY dan AA, perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut kini telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.

Kejari Karawang Janji Usut Secara Profesional

Dedy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian.

“Kami memastikan penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel. Namun demikian, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan proses hukum,” ujar Dedy.

Ia menambahkan, penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan bekerja berdasarkan alat bukti. Setiap pihak yang ditemukan memiliki keterlibatan dan memenuhi ketentuan berdasarkan alat bukti tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Popular Articles

Popular Articles