KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang disorot.
Kali ini, dalam paket pengadaan barang dan jasa pada Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah Daerah di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 menuai polemik.
Pasalnya, paket dengan nilai pagu fantastis mencapai Rp220.610.332 justru dipublikasikan ke ruang publik tanpa rincian nomenklatur dan spesifikasi teknis yang jelas, melainkan hanya bertuliskan “Inputan Sementara (UPTD BLK)” .
Berdasarkan penelusuran data pengadaan, paket senilai ratusan juta rupiah tersebut sarat akan kejanggalan. Selain menggunakan nama yang samar, paket ini juga menunjukkan jadwal yang seolah tidak konsisten.
Dalam sistem tercatat bahwa jadwal pemilihan penyedia direncanakan berlangsung pada Januari 2026, namun paket tersebut baru resmi diumumkan ke publik pada 5 Februari 2026, artinya diumumkan setelah batas waktu pemilihan semestinya selesai.
Tak hanya itu, struktur pembiayaan paket ini juga dinilai tidak lazim. Pagu anggaran digabungkan dari dua sumber Mata Anggaran Kegiatan (MAK) APBD, di mana terdapat pecahan dana bernilai sangat kecil yakni Rp884.932, yang disandingkan dengan dana utama sebesar Rp219.725.400.
Saat dikonfirmasi, terkait kejanggalan tersebut, Kepala Bidang BLK Disnaker Kabupaten Karawang, Agung, memberikan respons singkat. Melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/9/2026), ia menyatakan akan memeriksa persoalan tersebut terlebih dahulu dengan jajaran stafnya.
“Walaikumsalam tar sy mau di cek dl ya, sama staf sy🙏,” ujar Agung singkat saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi atau klarifikasi lebih lanjut dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang terkait barang atau kegiatan riil apa yang sebenarnya dibelanjakan di balik label “Inputan Sementara” tersebut.
Reporter : Nina Melani Paradewi








