KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Karawang yang dijadwalkan bergulir pada penghujung tahun 2026 mendatang mulai memanas.
Di balik hiruk-pikuk politik para calon petahana (incumbent) untuk kembali duduk di kursi kekuasaan, terselip ancaman serius, yakni, bayang-bayang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah.
Total 67 desa yang akan melaksanakan Pilkades, semuanya telah menjalani audit menjelang akhir masa jabatan bahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan ke desa masing- masing oleh Inspektorat, dan sampai hari ini, Rabu (16/9/2026), tercatat baru 21 desa yang sukses membereskan temuan keuangan dan administratif mereka.
Sementara sisanya, 46 kepala desa (kades) lainnya masih berutang penyelesaian kepada negara.
Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi kades bermasalah yang nekat ingin maju lagi tanpa menyelesaikan kewajiban mereka.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang Asip Suhendar, melalui Sekretaris Inspektorat Taupik Maulana, membeberkan bahwa audit terhadap kades yang purna tugas merupakan mandat regulasi mutlak.
Sebanyak 67 kepala desa yang masa jabatannya habis diperiksa lewat mekanisme pengawasan ketat, mulai dari surat pemberitahuan hingga kewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali, itu wajib mendapat rekomendasi dari Bupati, dan dasar penerbitan rekomendasi itu salah satunya adalah bebas temuan,” tegas Taupik saat ditemui di Kantornya, Rabu (16/9/2026).
Artinya, bagi kades petahana yang masih memegang rapor merah
alias temuan yang belum diselesaikan, mimpi untuk kembali melenggang di kontestasi Pilkades dipastikan bakal kandas di tengah jalan.
Pasalnya, Rekomendasi politik dari DPMD dan Bupati tidak akan diterbitkan sebelum LHP dinyatakan bersih.
Taupik pun menyebutkan, 21 desa yang telah tuntas menindaklanjuti LHP diantaranya,
1. Desa Bojongsari Kecamtan Tirtamulya
2. Desa Kalijati Kecamatan Jatisari
3. Desa Gintungkerta Kecamatan Klari
4. Desa Wargasetra Kecamatan Tegalwaru
5. Desa Lemahmukti Kecamatan Lemahabang Wadas
6. Desa Pulosari Kecamatan Telagasari
7. Desa Karangjaya Kecamatan Pedes
8. Desa Kalangsuria Kecamatan Rengasdengklok
9. Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok
10. Desa Baturaden Kecamatan Batujaya
11. Desa Klari Kecamatan Klari
12. Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya
13. Desa Pamekaran Kecamatan Pangkalan
14. Desa Lemahabang Wadas Kecamatan Lemahabang Wadas
15. Desa Kertasari Kecamatan Pangkalan
16. Desa Karangsinom Kecamatan Tirtamulya
17. Desa Pamekaran Kecamatan Banyusari
18. Desa Karangmulya Kecamatan Telukjambe Barat
19. Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon
20. Desa Kalihurip Kecamatan Cikampek
21. Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya
“Batas akhir penyelesaian temuan adalah sebelum tahapan rekomendasi pencalonan diterbitkan, yakni ditenggat paling lambat pada September 2026. Bagi desa yang kepala desanya akan mencalonkan kembali (incumbent) harus segera diselesaikan agar bisa mengantongi rekomensasi Bupati untuk proses pencalonannya. Sementara itu bagi desa yang kepala desanya tidak mencalonkan kembali, merujuk pada aturan normatif, mereka diberikan ruang waktu toleransi selama 60 hari sejak LHP diterima untuk menyelesaikan,selebihnya, setelah 60 hari, Aparat Penegak Hukum boleh masuk,” urainya.
Inspektorat memastikan bahwa mangkir dari temuan bukanlah pilihan.
Jika kades yang bersangkutan mangkir atau bahkan berhalangan tetap (meninggal dunia), hukum birokrasi tetap berlaku, tanggung jawab pengembalian atau penyelesaian temuan akan otomatis turun ke pundak ahli waris.
“Kan kalau temuan BPK mah,itu turun pada ahli waris. Jadi sistemnya administrasi ya , jadi temuan tersebut harus ditagih terus,” tandas Taupik.
Bahkan, jika batas waktu 60 hari toleransi penuntasan terlewati dan kades bersangkutan tetap membandel, pintu bagi aparat penegak hukum (APH) untuk masuk dan menyelidiki ranah pidana terbuka sangat lebar.
Inspektorat memastikan tidak akan ada istilah “pemutihan” atau “warisan utang ke kepala desa baru” yang dibebankan kepada kepala desa terpilih berikutnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi








