spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Rp1 Miliar Dipecah Dua Seksi, Perawatan Marka Jalan di Karawang Hanya Menyasar Ruas Tertentu?  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |  Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melalui Bidang Sarana dan Prasarana fokus memaksimalkan program pemeliharaan marka jalan pada tahun ini.

Dengan keterbatasan anggaran yang ada, perbaikan dan pengecatan ulang marka difokuskan pada titik-titik krusial yang menjadi lintasan padat aktivitas masyarakat, termasuk kawasan sekitar sekolah.

Kepala Seksi Pemeliharaan dan Operasional Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Karawang, Irfan, menjelaskan bahwa total pagu anggaran pemeliharaan jalan secara keseluruhan berada di angka kurang lebih Rp1 miliar.

Namun, angka tersebut dibagi ke dalam dua seksi internal, yakni Seksi Perencanaan dan Seksi Pemeliharaan.

“Kalau untuk di seksi pemeliharaan murninya berkisar di angka sekitar Rp400 jutaan belum dipotong pajak. Selebihnya dialokasikan untuk pembangunan di seksi lain,” ujar Irfan saat ditemui, Kamis (17/9/2026).

Irfan merinci, sejumlah titik yang menjadi prioritas pemeliharaan marka jalan tahun ini meliputi sepanjang ruas Jalan Kertabumi, Jalan Parahyangan, serta beberapa titik persimpangan seperti Zebra Cross di Jalan Ahmad Yani.

Menurutnya, penentuan titik-titik tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sasaran utamanya adalah ruas jalan kabupaten yang belum tersentuh pelapisan ulang (overlay) dalam rentang waktu tiga hingga lima tahun terakhir.

Terkait pemeliharaan marka penyeberangan orang (zebra cross), khususnya di jalur-jalur yang melintasi kawasan sekolah dan fasilitas publik, Irfan mengakui bahwa masih ada beberapa titik yang mengalami kepudaran akibat keterbatasan anggaran.

Pihaknya berupaya menyiasati hal tersebut dengan membagi alokasi anggaran secara proporsional dan terukur.

“Kami juga harus pintar-pintar memutar otak dan menyiasati anggaran yang ada, mengingat kegiatan ini sangat bergantung pada program Indikator Kinerja Utama (IKU) RPJMD. Jika tidak masuk dalam IKU, anggaran pemeliharaan berisiko dicoret oleh Pemda,” jelasnya.

Menyinggung soal standar regulasi pemeliharaan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), marka kelas jalan kelas III idealnya diperbarui setiap 5 tahun sekali.

Kendati demikian, masa pakai tersebut sangat dipengaruhi oleh tingkat kepadatan volume kendaraan yang melintas di masing-masing ruas.

“Tergantung apakah ruas jalan itu sering diinjak oleh truk dan kendaraan bertonase tinggi dengan volume padat. Kalau padat, tentu umurnya tidak sampai 5 tahun,” imbuhnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles