spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Orang Tuanya Kritisi Pungutan Rp20 Ribu dan 6 Sak Tanah, Kepsek dan Komite Meradang!!, Siswa Kelas 6 SDN Tambak Sumur IV Terpaksa Pindah Sekolah

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Alih-alih menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan berpikir kritis, pihak SDN Tambak Sumur IV justru diduga tega mengorbankan masa depan siswanya yang sudah duduk di bangku kelas 6

Siswa malang tersebut terpaksa harus keluar dan pindah ke sekolah lain di detik-detik akhir masa pendidikannya.

Penyebabnya sangat ironis, hanya karena orang tua siswa tersebut berani bersuara kritis mempertanyakan pungutan uang sebesar Rp20.000 serta sumbangan 6 sak tanah/semen.

Kasus ini seolah membuka bagaimana arogansi birokrasi sekolah dan peran komite yang terlampau mencolok kerap membungkam hak-hak dasar peserta didik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aroma intimidasi sangat terasa dari keterlibatan Komite Sekolah di SDN Tambak Sumur IV yang bertindak di luar batas kewenangannya.

Peran komite yang seharusnya menjadi jembatan aspirasi antara orang tua dan pihak sekolah, justru menjelma menjadi penekan psikologis wali murid.

Ketika ada orang tua yang bersikap kritis dan mempertanyakan transparansi dana, nominalnya tergolong kecil yaitu Rp20.000 ditambah kewajiban membawa 6 sak tanah, pihak sekolah dan komite bukannya memberikan penjelasan yang transparan. Diduga malah mengintimidasi orang tua siswa tersebut.

“Kami hanya mempertanyakan kejelasan uang 20 ribu dan 6 sak tanah itu untuk apa, karena kan anak saya sudah kelas 6 sebentar lagi lulus. Tapi dampaknya luar biasa, Komite malah memaki saya dengan mengatakan “lu jangan jadi duri di sini kalo ga senang pindahin anak lu,”,” ujar ayah dari siswa kelas 6 tersebut.

“Sebagai orang tua murid tentu saya sangat tersinggung dibilang seperti itu oleh Komite bernama Ustad Ripai tersebut, dan kepala sekolah sebagai pihak sekolah hanya diam saja,”sesalnya lagi, seraya mengatakan bahwa kemudian ia memindahkan sang anak ke sekolah lain.

Sungguh ironis, Anak yang sama sekali tidak tahu apa-apa dan tengah bersiap menghadapi ujian akhir kelas 6, harus menanggung akibat dari sikap kritis orang tuanya sendiri.

Langkah sekolah memungut uang dan bahan material dari orang tua siswa jelas-jelas menabrak regulasi yang berlaku.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai yang masif untuk menanggung seluruh operasional sekolah.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, seluruh komponen pembiayaan operasional sekolah, termasuk kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana, hingga penyelenggaraan kegiatan sekola sudah di-cover sepenuhnya secara penuh oleh Dana BOS.

Lebih tegas lagi, dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah diatur batasan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Komite hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Mematok angka Rp20.000 dan mewajibkan 6 sak tanah bukanlah sumbangan sukarela, melainkan bentuk dugaan pungutan liar (pungli) yang mencederai prinsip pendidikan gratis.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDN Tambak Sumur IV Uun Maemunah belum juga memberikan jawaban atau tanggapan resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan pengusiran siswa kelas 6 serta praktik pungutan berkedok komite tersebut.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles