spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Awas Jerat Hukum! 31 Mantan Kades di Karawang Berhutang LHP ke Negara Diburu Inspektorat  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pintu penutupan tahapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat untuk syarat rekomendasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karawang resmi ditutup pada Senin (21/9/2026) pukul 23.00 WIB.

Dari total 67 desa yang diaudit menjelang Pilkades 2026, tercatat sebanyak 36 kepala desa (kades) berhasil mengamankan status bebas temuan.

Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan posisi per 16 September 2026 lalu yang baru menyentuh angka 21 desa.

Artinya, dalam kurun waktu kurang dari sepekan menjelang batas akhir, ada 15 kades petahana (incumbent) yang maraton menuntaskan kewajiban administrasi maupun keuangan demi mengamankan rekomendasi Bupati untuk bertarung kembali.

Namun, di balik kabar tuntasnya 36 desa tersebut, bayang-bayang sanksi dan jerat hukum masih mengintai 31 kades (kepala desa) sisanya yang hingga batas waktu penutupan belum juga membereskan LHP Inspektorat.

Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taopik Maulana, menegaskan bahwa berakhirnya tenggat waktu tanggal 21 September tidak Lantas membuat 31 desa yang tersisa bebas dari kejaran audit.

“Sampai batas akhir sesuai Perbup tanggal 21 September jam 23.00 WIB, terdapat 36 kepala desa yang sudah menyelesaikan temuan Inspektorat,” ujar Taopik saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

Ia membeberkan, mulai pekan ini tim Inspektorat bakal kembali turun gunung menyisir 31 desa yang belum merampungkan kewajibannya.

Fokus pemeriksaan lanjutan ini menyasar desa-desa yang kadesnya dipastikan tidak maju lagi dalam kontestasi Pilkades.

“Mulai hari Senin kita akan ke lapangan lagi untuk Tindak Lanjut (TL) yang sisa, berarti 31 desa lagi,” tegas Taopik.

Berikut daftar 36 desa yang telah resmi melunasi dan menindaklanjuti temuan audit Inspektorat Karawang per 21 September 2026:

• Desa Bojongsari (Kecamatan Tirtamulya)

• Desa Kalijati (Kecamatan Jatisari)

• Desa Gintungkerta (Kecamatan Klari)

• Desa Wargasertra (Kecamatan Tegalwaru)

• Desa Lemahmukti (Kecamatan Lemahabang)

• Desa Pulosari (Kecamatan Telagasari)

• Desa Karangjaya (Kecamatan Pedes)

• Desa Kalangsuria (Kecamatan Rengasdengklok)

• Desa Klari (Kecamatan Klari)

• Desa Kertasari (Kecamatan Rengasdengklok)

• Desa Baturaden (Kecamatan Batujaya)

• Desa Tirtasari (Kecamatan Tirtamulya)

• Desa Pamekaran (Kecamatan Banyusari)

• Desa Muktijaya (Kecamatan Cilamaya Kulon)

• Desa Lemahabang (Kecamatan Lemahabang)

• Desa Cibalongsari (Kecamatan Klari)

• Desa Kertasari (Kecamatan Pangkalan)

• Desa Karangsinom (Kecamatan Tirtamulya)

• Desa Kalihurip (Kecamatan Cikampek)

• Desa Karangmulya (Kecamatan Telukjambe Barat)

• Desa Tanjungpakis (Kecamatan Pakisjaya)

• Desa Situdam (Kecamatan Jatisari)

• Desa Sabajaya (Kecamatan Tirtajaya)

• Desa Sungaibuntu (Kecamatan Pedes)

• Desa Tanjungsari (Kecamatan Cilebar)

• Desa Sukapura (Kecamatan Rawamerta)

• Desa Mulyajaya (Kecamatan Kutawaluya)

• Desa Solokan (Kecamatan Pakisjaya)

• Desa Sindangkarya (Kecamatan Kutawaluya)

• Desa Curug (Kecamatan Klari)

• Desa Bayurlor (Kecamatan Cilamaya Kulon)

• Desa Kalangsari (Kecamatan Rengasdengklok)

• Desa Duren (Kecamatan Klari)

• Desa Cariumulya (Kecamatan Telagasari)

• Desa Sumurgede (Kecamatan Cilamaya Kulon)

• Desa Cikampek Timur (Kecamatan Cikampek)

Berdasarkan analisa dilapangan, tingginya kecepatan penuntasan temuan pada 36 desa sebelumnya disinyalir karena dorongan kepentingan politik petahana yang mengejar rekomendasi bupati sebagai syarat pendaftaran.

Sebaliknya, lambatnya penuntasan di 31 desa tersisa diduga kuat karena kades bersangkutan sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri baik karena sudah menjabat 3 periode maupun tidak berniat maju kembali.

Menanggapi dugaan bahwa kades acuh tak acuh menyelesaikan temuan karena tidak lagi berkepentingan dengan Pilkades, Taopik enggan berkomentar lebih jauh.

“Saya tidak bisa menjawab (soal niat kades). Yang pasti sesuai komitmen awal, prioritas kami kemarin adalah yang akan mencalonkan. Selanjutnya, kami akan memproses sisa 31 desa lagi,” jawab Taopik.

Sesuai regulasi, mantan kades maupun kades purna tugas tetap terikat batas waktu maksimal 60 hari sejak LHP diterima untuk menyelesaikan seluruh beban administrasi dan pengembalian kerugian keuangan negara.

Taopik menekankan bahwa batas akhir penuntasan secara mutlak adalah sebelum kades baru terpilih dilantik.

Langkah ini diambil agar tidak ada istilah “warisan utang” atau beban masalah keuangan dari kades lama yang ditinggalkan kepada pemerintahan desa yang baru.

“Kalau aturannya paling lambat ditindaklanjuti 60 hari sejak LHP diterima. Target maksimal kita, sebelum Kepala Desa terpilih dilantik ya sudah harus beres. Sebelum yang bersangkutan mengakhiri jabatannya, logikanya kan sudah tidak punya utang lagi,” tandasnya.

Inspektorat menegaskan, jika batas waktu 60 hari terlampaui dan kades tetap membandel, maka pintu bagi Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk masuk memproses ranah pidana terbuka lebar.

 

 

Reporter: Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles