spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Riksus ‘Kilat’ AMJ di Karawang, Menakar Integritas Inspektorat di Tengah Panasnya Pilkades 67 Desa

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |  Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa di Kabupaten Karawang diwarnai sorotan tajam publik.

Fokus perhatian tertuju pada lembaga pengawas internal pemerintah, yakni, Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.

Isu krusial menyeruak mengenai dugaan kuat pemotongan masa Pemeriksaan Khusus (Riksus) Akhir Masa Jabatan (AMJ) 67 Kepala Desa jelang Pilkades serentak yang akan dilaksanakan bulan November 2026 mendatang.

Pemeriksaan yang idealnya merangkum seluruh masa kepemimpinan kepala desa selama satu periode penuh tersebut, diduga kuat hanya menyasar tahun anggaran berjalan (2025–2026).

Skema ini pun sontak memicu prasangka publik, apakah Inspektorat sengaja memberikan karpet merah dan kelonggaran bagi para calon kepala desa incumbent (petahana) agar lolos secara administrasi demi mengantongi rekomendasi pencalonan kembali?.

Secara regulasi dan tata kelola pemerintahan, Riksus AMJ difungsikan untuk mengaudit seluruh rekam jejak akuntabilitas keuangan dan pembangunan selama kepala desa menjabat.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) periode penuh menjadi syarat mutlak untuk memastikan calon petahana tidak meninggalkan beban masalah finansial maupun program mangkrak.

Namun, temuan di lapangan dan pengaduan langsung masyarakat justru memperlihatkan jurang pemisah yang lebar dengan klaim bebas temuan dari Inspektorat.

Di Desa Cariumulya contohnya, Kuasa Hukum Masyarakat, Alek Safri Winando SH. MH., secara terbuka mempertanyakan dasar Inspektorat menganggap tindak lanjut LHP telah selesai hingga Bupati mengeluarkan izin pencalonan petahana.

“Para klien kami mempertanyakan kenapa tindak lanjut LHP Inspektorat diterima dan Bupati mengeluarkan izin kepada petahana untuk mencalonkan kembali, padahal di lapangan masih ada beberapa titik pekerjaan yang belum rampung,” tegas Alek.

Alek menyoroti pembangunan fisik dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) yang disinyalir tidak diperiksa secara langsung di lapangan oleh Inspektorat sebelum LHP dinyatakan tuntas.

Pihaknya bahkan telah bersurat resmi meminta salinan dokumen hasil pemeriksaan demi transparansi.

Selain itu, Kondisi tak kalah mengejutkan muncul dari dokumen Surat Laporan Pengaduan Masyarakat yang dilayangkan kepada Inspektur Kabupaten Karawang terkait dugaan pelanggaran Kepala Desa Mulyajaya , Kecamatan Kutawaluya Endang.

Berdasarkan rincian dokumen aduan tersebut, terungkap sejumlah dugaan akumulasi sisa pajak yang belum disetorkan ke kas negara serta kekurangan volume fisik pekerjaan pembangunan:

Diantaranya, Dugaan Kekurangan Volume Fisik (2019), Pekerjaan pembangunan drainase (U-ditch) di Dusun Cibanteng I dan II (Dana Desa 2019 Tahap II & III) dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar 1.229 meter, namun realisasi di lapangan hanya 1.004 meter. Terdapat selisih 225 meter dengan kelebihan bayar/kerugian diperkirakan mencapai Rp72.090.000.

Selain itu, Masyarakat mencatat rincian dugaan pajak yang belum disetorkan ke kas negara melintasi rentang tahun anggaran:
• Tahun 2019: PPN sebesar Rp36.743.200 dan PPh Pasal 22 sebesar Rp5.494.337 (Total Rp42.237.537).
• Tahun 2021: PPN Pusat, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 dengan jumlah Rp10.273.357.
• Tahun 2023: PPN Pusat, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 dengan jumlah Rp37.065.815.
• Tahun 2024: Berdasarkan 16 rincian pemotongan bukti kuitansi (PPN Pusat, PPh 21, 22, dan 23), jumlah pajak yang belum disetor mencapai Rp41.444.481.

Secara keseluruhan, akumulasi dugaan pajak yang belum disetorkan ke kas negara dari tahun 2019, 2021, 2023, hingga 2024 mencapai Rp131.021.370, ditambah dugaan kelebihan pembayaran fisik drainase sebesar Rp72.090.000.

Fakta berulangnya temuan dari tahun 2019 hingga 2024 ini kian memperkuat pertanyaan publik, Mengapa masyarakat biasa mampu menghitung rincian indikasi kerugian negara selama bertahun-tahun, sementara Inspektorat meloloskan pemeriksaan dengan hanya melihat satu tahun berjalan?.

Menjawab berbagai tudingan dan keraguan publik, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taopik Maulana, membantah keras tuduhan adanya permainan mata atau perlakuan khusus bagi petahana oleh Inspektorat.

Terkait sorotan Riksus yang terkesan hanya fokus di tahun berjalan (2025–2026), Taopik menjelaskan hal itu berkaitan dengan efisiensi teknis di tingkat Inspektur Pembantu (Irban) serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

Menurutnya, tahun-tahun sebelumnya desa-desa tersebut juga telah tersentuh pemeriksaan rutin.

“Setiap tahun kan kita memeriksa desa, masa diulang lagi? Titik beratnya mungkin yang sudah diperiksa tidak diperiksa lagi. Tapi itu teknis pemeriksaan di lapangan,” ujar Taopik, melalui sambungan teleponny, Kamis (24/9/2026).

Mengenai banyaknya aduan masyarakat yang terus mengalir, seperti kasus Desa Mulyajaya dan Cariu Mulya, Taopik menegaskan bahwa aduan tersebut tetap ditindaklanjuti oleh Irbansus Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang tanpa membatalkan proses Pilkades yang sedang berjalan.

Ia juga meminta masyarakat membedakan antara temuan audit dengan dinamika politik lokal.

“Itu kan versi pengaduan, belum tentu betul atau tidaknya sebelum dibuktikan lewat riksus khusus. Situasi politik sekarang kan hangat, saling adu itu biasa. Tapi jangan berpikir setelah audit selesai lalu ada aduan baru, dianggap menghentikan proses. Kan ada tahapan uji publik bagi masyarakat untuk memberi masukan,” tambahnya.

Taupik menekankan bahwa dari total 67 desa, hanya 36 desa yang berhasil mengantongi rekomendasi, sementara 31 desa lainnya terganjal termasuk Desa Tegalsari dan Ciptasari yang petahananya gugur karena tidak mampu menyelesaikan temuan hingga batas waktu.

Terhadap desa yang tidak mencalonkan diri kembali namun masih menunggak temuan, pihak Inspektorat berjanji akan terus mengejar pertanggungjawabannya ke lapangan.

Isu lain yang mengemuka adalah tertutupnya dokumen LHP bagi publik. Ketiadaan akses terhadap LHP membuat masyarakat sulit mengawal apakah janji penagihan temuan fisik maupun keuangan benar-benar dijalankan atau justru menjadi warisan hutang bagi kepala desa yang baru.

Menanggapi hal ini, Taupik berpatokan pada regulasi kerahasiaan dokumen pemeriksaan.

“LHP itu diserahkan kepada Bupati, tanggung jawab kami ke Bupati dan sifatnya rahasia. Bahkan APH (Aparat Penegak Hukum) pun tidak bisa minta kalau belum ada perintah Bupati. Kami tegak lurus, tidak ada kepentingan, dan menjaga integritas sesuai arahan pimpinan,” tegasnya.

Dinamika yang terjadi menjelang Pilkades 67 desa di Karawang ini menyisakan dilema besar. Di satu sisi, Inspektorat berdalih menjalankan tugas sesuai prosedur, efisiensi regulasi, dan menjaga ketertiban tahapan Pilkades.

Di sisi lain, masyarakat menyodorkan data aduan seperti temuan fisik di Cariumulya maupun tunggakan pajak ratusan juta rupiah sejak 2019 di Mulyajaya, hal ini seolah menjadi bukti bahwa pemeriksaan satu tahun berjalan sangat tidak memadai.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles