JAKARTA | ONEDIGINEWS.COM | Teknologi dan digital menjadi salah satu basis dalam pengembangan ekonomi kreatif nasional.
Pengembangan sektor tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan produk digital, tetapi juga dengan penciptaan lapangan kerja dan peningkatan nilai tambah ekonomi.
Hal itu disampaikan Direktur Kreativitas Teknologi Kementerian Ekonomi Kreatif atau Badan Ekonomi Kreatif, Dandy Yudha Feryawan, dalam sesi pertama diskusi yang diselenggarakan Indonesia Fasilitator Bestari (InFast Bestari) di Hotel Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Dalam sesi tersebut, Dandy tampil sebagai narasumber bersama Hizkia Yosias Polimpung, Direktur Riset dan Database InFast Bestari, serta Riza Damanik, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM.
Diskusi dipandu Hanny Wijaya, Direktur Ekonomi Kerakyatan InFast Bestari, selaku moderator.
Dandy menjelaskan bahwa terdapat empat indikator yang menjadi bagian dari kinerja ekonomi kreatif, yakni investasi, ekspor, tenaga kerja, dan laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).
“Bapak-Ibu semuanya, empat indikator yang Bapak-Ibu lihat di layar, yaitu investasi, ekspor, tenaga kerja, dan laju pertumbuhan PDB, merupakan KPI kami di ekonomi kreatif yang diamanahkan melalui Perpres 199 dan Perpres 200 terkait dengan pembentukan kementerian,” kata Dandy.
Menurut Dandy, keberadaan Kementerian Ekonomi Kreatif atau Badan Ekonomi Kreatif tidak hanya berkaitan dengan fungsi regulasi, tetapi juga pelaksanaan berbagai program untuk mendorong perkembangan ekosistem ekonomi kreatif.
“Kenapa kementerian ini berdiri sendiri? Karena kami selain sebagai regulator juga sebagai implementator untuk menjalankan program-program ekonomi kreatif,” ujarnya.
Ia mengatakan salah satu mandat penting dalam pengembangan ekonomi kreatif adalah penciptaan lapangan kerja.
Ekosistem ekonomi kreatif dinilai memiliki potensi untuk terus memperluas kesempatan kerja melalui berbagai subsektor yang berkembang.
“Kalau kita bicara soal tenaga kerja, mandatnya adalah penciptaan lapangan kerja. Bagaimana ekosistem ekonomi kreatif bisa mendorong penciptaan lapangan kerja yang pada tahun 2025 ditargetkan sebesar 26,4 juta jiwa,” pungkasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif pada 2025 mencapai sekitar 27,40 juta orang. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar 26,48 juta orang.
Dandy kemudian menjelaskan keterkaitan teknologi dan digital dengan definisi ekonomi kreatif dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
“Kenapa digital dan teknologi? Tadi, dalam sambutan Pak Deputi disampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang berbasis pada tiga hal, yaitu budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” ujar Dandy menjelaskan.
Ia menyebut basis ekonomi kreatif dapat berkembang melalui berbagai pendekatan, termasuk budaya dan desain, media, serta teknologi dan digital.
“Di bawah Kementerian Ekonomi Kreatif, basis ekonomi kreatif itu sendiri sudah dibagi. Misalnya ada yang berbasis budaya dan desain, berbasis media, dan terakhir berbasis teknologi dan digital,” katanya.
Menurut Dandy, teknologi dan digital memiliki peran dalam menciptakan efek pengganda atau multiplier effect bagi ekonomi kreatif dan perekonomian nasional.
“Jadi memang teknologi dan digital merupakan salah satu basis dari ekonomi kreatif. Seberapa penting digital dan teknologi? Tadi juga disampaikan dalam sambutan Pak Deputi bahwa kita mengharapkan multiplier effect dari kreativitas berbasis teknologi dan digital ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Selain lapangan kerja, Dandy menyoroti persoalan pengukuran ekspor ekonomi kreatif, khususnya untuk produk dan jasa yang disampaikan secara digital.
Ia mencontohkan musik, film, animasi, dan berbagai karya digital lainnya yang dapat dipasarkan ke luar negeri tanpa harus dikirim dalam bentuk barang fisik.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan dalam pencatatan nilai ekspor ekonomi kreatif karena sebagian aktivitas ekonomi berlangsung melalui layanan digital.
“Jadi, kalau ada nilai ekspor yang saat ini ditanyakan dalam paparan tadi, nilai tersebut masih dalam bentuk barang saja, belum termasuk jasa yang disampaikan secara digital,” kata Dandy.
Dandy mencontohkan pelaku ekonomi kreatif seperti animator yang memperoleh kontrak dari luar negeri, sementara pengerjaan karya dilakukan secara digital dari Indonesia.
Ia kemudian menyinggung indikator dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berkaitan dengan ekspor jasa yang disampaikan secara digital.
“Kita punya indikator dari WTO yang namanya Digitally Delivered Services Export. Nah, di situ mungkin kita bisa sama-sama dengan para pemikir dan lembaga-lembaga think tank Indonesia memikirkan bagaimana kita bisa mengukur Digitally Delivered Services Export dari produk ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya yang berbasis kekayaan intelektual,” ujarnya.
Menurut Dandy, pengembangan sistem pengukuran tersebut diperlukan untuk melihat lebih utuh potensi ekonomi digital dan kekayaan intelektual yang dihasilkan pelaku ekonomi kreatif Indonesia.
Ia menilai semakin akurat aktivitas ekonomi kreatif berbasis digital dipetakan, semakin besar pula potensi yang dapat terlihat dari sisi ekspor, tenaga kerja, maupun nilai tambah ekonomi.
Dalam kesempatan tersebut, Dandy juga menjelaskan pentingnya Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagai instrumen untuk mengarahkan pengembangan sektor ekonomi kreatif dalam jangka panjang.
Menurutnya, strategi ekonomi kreatif perlu disusun secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
“Kemudian pertanyaan kedua terkait Rencana Induk Ekonomi Kreatif. Kenapa ada master plan sampai dengan 2045? Rencana ini menjelaskan strategi-strategi kita dalam jangka panjang,” katanya.
Dandy mengatakan pengembangan ekonomi kreatif diarahkan untuk meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional sekaligus menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru.
Ia menyebut target dan strategi tersebut akan terus dikembangkan melalui proses perencanaan pemerintah.
“Targetnya juga akan direvisi dan disusun bersama Bappenas melalui Rencana Kerja Pemerintah 2027,” ujarnya.
Dandy berharap pengembangan ekonomi kreatif melalui strategi jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek dapat berjalan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
“Mudah-mudahan dengan Rencana Induk Ekonomi Kreatif, dengan strategi jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, serta kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, kita bisa mewujudkan itu semua,” ujar Dandy.
Ia kemudian mengaitkan pengembangan ekonomi kreatif dengan target pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, ekonomi kreatif telah ditempatkan sebagai salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi dalam dokumen perencanaan pembangunan.
“Kenapa? Kalau Bapak-Ibu lihat di dokumen RPJMN, subsektor ekonomi kreatif disebut sebagai salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Dandy menjelaskan istilah “mesin baru pertumbuhan ekonomi” bukan sekadar slogan, melainkan bagian dari arah kebijakan pembangunan yang tercantum dalam dokumen perencanaan pemerintah.
“Jadi mungkin kalau melihat paparan para menteri ekonomi kreatif dan pimpinan-pimpinan, sering ada tagline ‘mesin baru pertumbuhan ekonomi’. Itu sebenarnya tertulis di dalam dokumen RPJMN sebagai rencana teknokratis pembangunan kita,” ujarnya.
Dandy menegaskan bahwa ekonomi kreatif memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, penguatan ekosistem ekonomi kreatif membutuhkan strategi yang berkesinambungan serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
“Ekonomi kreatif merupakan salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Mudah-mudahan dengan Rencana Induk Ekonomi Kreatif, dengan strategi jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, serta kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, kita bisa mewujudkan itu semua. Terima kasih banyak, Bapak-Ibu. Kolaborasi,” tutup Dandy.








