SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumedang mencatat jumlah Penerima Manfaat (PM) yang data pribadinya terindikasi terdapat aktivitas judi online (judol) mencapai ribuan orang.
Hal tersebut berdasarkan dari analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menyikapi hal itu, Dinsos Sumedang kini fokus melakukan verifikasi pengajuan reaktivasi guna memulihkan bantuan bagi masyarakat yang datanya disalahgunakan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, H. Komar, S.E., M.E., menekankan bahwa tindakan tegas ini diambil karena dana bansos telah menyimpang dari esensi utamanya.
“Esensi bantuan sosial itu kan untuk masyarakat memenuhi kebutuhan dasar. Untuk makan, untuk pendidikan, ataupun kesehatan. Pada saat bantuan sosial dipergunakan untuk judi online, berarti itu sudah penyalahgunaan pemanfaatan dana bantuan sosial. Dan masyarakat pada saat menggunakan judol berarti dianggapnya kebutuhan dasarnya sudah terpenuhi,” ungkap Komar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).
Penindakan penangguhan dari pemerintah pusat ini, tegasnya, dilakukan tanpa pandang bulu terhadap besaran nominal transaksi.
“Makanya dari pemerintah melalui Kemensos pada saat ada indikasi penerima manfaat bantuan sosial itu ada aliran dananya untuk judol, tidak memperhitungkan besarnya, tapi ada aliran dana untuk judol, otomatis bansosnya distop, exclude,” paparnya.
Terkait indikasi yang bersumber dari analisa PPATK tersebut, Komar membeberkan bahwa pelacakan data dilakukan secara rinci melalui sistem.
“Dari aliran dana yang ada di PPATK. Rekening, by NIK, itu bisa kelihatan,” ungkap Komar.
Menurutnya, Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan dinamika yang berbeda karena tidak semua penerima bansos adalah pelaku utama perjudian tersebut. Banyak identitas warga (KTP/NIK) yang justru dimanfaatkan oleh pihak keluarga atau orang lain.
“Memang kondisi sekarang tidak semua KPM itu menggunakan sendiri untuk judol, tapi ada juga yang identitas dirinya itu dipinjam oleh cucunya, anaknya. Tapi pada saat terdeteksi dengan NIK tersebut otomatis terblokir. Makanya hati-hati pada saat dipinjam orang lain itu harus hati-hati, jangan sampai identitas diri kita itu dipinjamkan kepada orang lain,” tutur Komar.
Terkait sebaran wilayahnya, Dinsos mencatat bahwa temuan kasus terbanyak justru terdeteksi berada di salah satu kecamatan di wilayah kota.
“Kalau datanya banyak sekali, banyak sekali cuma mungkin secara persisnya enggak ini. Yang paling banyak di kita itu di Sumedang Utara. Di Sumedang itu ya, ribuan juga,” rincinya.
Bagi masyarakat yang datanya benar-benar dipakai bermain judol, Komar menegaskan sanksinya tidak main-main. Pemutusan bantuan akan dilakukan secara menyeluruh hingga ke program Penerima Bantuan Iuran (PBI) kesehatan.
“Semuanya, termasuk PBI-nya juga dinonaktifkan. Makanya harus hati-hati masyarakat,” tegasnya.
Namun bagi masyarakat yang merasa tidak bermain judol dan menjadi korban penyalahgunaan data, pemerintah masih memberikan ruang perbaikan melalui pengajuan reaktivasi untuk tahapan verifikasinya. Masyarakat bisa mendatangi dan memprosesnya melalui operator SIKS-NG di desa masing-masing.
“Reaktivasi itu pada saat mereka tidak merasa melakukan judol dengan tadi itu terkait dengan datanya dipinjam oleh orang lain, kemudian disalahgunakan, ada kesempatan satu kali untuk mengajukan reaktivasi. Jadi bansosnya bisa aktif kembali dengan syarat pertama, ada surat pernyataan dari yang bersangkutan ditandatangani yang bersangkutan, kemudian diketahui oleh aparat kelurahan atau desa,” jelas Komar.
Setelah itu, pengajuan diproses melalui operator desa ke Dinsos untuk diteruskan ke Kementerian Sosial. Hingga saat ini, antusiasme warga yang memproses pemulihan data tersebut terbilang sangat tinggi.
“Yang sudah kita reaktivasi aja udah mencapai 4.000 se-Sumedang,” ungkapnya membeberkan besarnya jumlah aduan yang masuk.
Sebagai penutup, ia mengimbau agar penerima manfaat benar-benar mempergunakan bansos sesuai dengan peruntukannya.
“Pada saat KPM menerima bansos sembako, itu kan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat untuk pangan ya. Harus digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan. Ada karbohidratnya, ada protein hewani, protein nabati, kemudian untuk vitaminnya juga,” tuturnya.
Hal senada juga berlaku untuk penerima bantuan pendidikan dan kesehatan.
“Untuk PKH digunakanlah untuk sesuai dengan kepemilikan komponen. Untuk ibu hamil gunakanlah untuk keperluan ongkos berobat, kemudian untuk anak sekolah gunakanlah untuk ongkos anak-anak berangkat ke sekolah dan juga perlengkapan sekolah,” pungkas Komar.
Reporter : Rizky Prasetyo







