spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Minim Penanda dan Rambu Keselamatan, Warga Bekasi Jadi Korban Kecelakaan, Kontraktor Proyek Drainase Rp9,7 M Diduga Abaikan K3 dan UU LLAJ

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pembangunan saluran drainase (u-ditch) senilai Rp9 miliar di sepanjang jalan Syech Quro Johar- Karawang menuai kecaman keras dari warga.

Pengerjaan proyek diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta aturan lalu lintas ini telah memakan korban seorang pengendara sepeda motor.

Seorang warga Kabupaten Bekasi bernama Muhammad Yusuf menjadi korban kecelakaan saat melintas di area proyek tersebut pada malam hari.

Meski tidak terluka parah, Korban mengalami kaki terkilir setelah sepeda motornya terpeleset akibat ceceran tanah dan dan material beton u-ditch yang memakan bahu jalan, dimana disepanjang proyek tersebut, terpantau tidak ada rambu peringatan maupun barikade pengaman yang terpasang.

“Saya mau cari makan malam-malam, dari arah Lamaran mau belok ke arah Tuparev percisnya didepan pasar Johar. Setelah perempatan, saya terpeleset karena bekas tanah dan material beton u-dicth yang berceceran sampai ke jalan. Untung saya fokus dan bisa mengendalikan kendaraan motor saya, meski saya terjatuh, tapi saya tidak terluka parah hanya terkilir dan lecet sedikit karena memar, hanya lampu motor saya saja pecah,” kata Yusuf menceritakan peristiwa yang dialaminya, malam pukul 21.00 WIB , Rabu (30/9/2026).

“Bukan soal apa yang luka, apa yang rusak, , tapi saya menyayangkan proyek sebesar itu, pengerjaannya sama sekali tidak menggunakan tidak ada traffic cone atau rambu peringatan dan pembatas jalan,” ujarnya menyesalkan.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan ini merupakan kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan dengan nama pekerjaan Rekonstruksi Jalan Johar – Sfe/Pos Lantas / Hak Jalan. Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Karawang, dengan rincian data teknis sebagai berikut:
• ​Nama Pekerjaan: Rekonstruksi Jalan Johar – Sfe/Pos Lantas / Hak Jalan
• ​Sumber Dana: APBD Kab. Karawang (BANKEU) TA. 2024
• ​Nomor Kontrak: 620/07.2.01.0003.54/KTR/PJJ/PUPR/2024
• ​Nilai Kontrak: Rp9.709.687.000,00 (Sembilan Miliar Tujuh Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
• ​Waktu Pelaksanaan: 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
• ​Kontraktor Pelaksana: PT. Vinessa Sinar Sejahtera
• ​Alamat Kontraktor: Perumahan Sukaseuri Blok D No. 12, Desa Sarimulya, Kecamatan Kota Baru, Karawang

 

Diketahui, Pengabaian rambu pengaman pada proyek jalan raya sejatinya bukan sekadar masalah kelalaian teknis, melainkan pelanggaran hukum.

Berdasarkan Pasal 45 dan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara atau kontraktor proyek wajib memasang rambu lalu lintas sementara dan alat pengaman di lokasi kerja.

Aturan tersebut memuat sanksi pidana tegas dimana, penyelenggara proyek yang tidak memberi tanda atau rambu pada pekerjaan jalan hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12.000.000.

Jika kelalaian tersebut menyebabkan luka berat atau fatal, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi proyek, galian drainase menganga lebar di sepanjang jalan tanpa barikade pembatas yang memadai. Material beton u-ditch ditumpuk secara acak bahkan ada yang sampai ke badan jalan, tanah sisa galian berserakan, dan kabel-kabel melintang tanpa penataan rapi. Minimnya penerangan dan penanda reflektif di malam hari makin memperbesar risiko kecelakaan fatal bagi pengguna jalan.

Atas dugaan kelalaian yang merugikan masyarakat tersebut, korban beserta warga mendesak Bupati Karawang dan dinas terkait untuk segera mengevaluasi, memberi sanksi tegas, kepada pihak kontraktor.

“Anggaran proyek ini sangat besar, mencapai 9 miliar rupiah. Tapi keselamatan warga seolah diabaikan. Jika Pemerintah Daerah Karawang tidak mengambil tindakan tegas atas pelanggaran K3 dan aturan jalan ini, kami akan melangkah lebih jauh dan melaporkan proyek ini ke KPK untuk diaudit secara menyeluruh!” tegas nya.

Masyarakat berharap pihak pelaksana segera memasang barikade, traffic cone, dan lampu penerangan sesuai standar K3 Konstruksi agar tidak ada lagi korban kecelakaan berikutnya.

Sampai berita ini diturunkan, sebagai bentuk perimbangan pemberitaan redaksi onediginews.com tetap terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak -pihak terkait.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles