KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Seorang siswa di salah satu SMA Negeri favorit di Kabupaten Karawang harus menelan kepahitan akibat dugaan perlakuan diskriminatif dan tekanan psikis yang melukainya, bukan karena pelanggaran disiplin, melainkan karena keputusan pribadi di luar lingkungan sekolah.
Peristiwa ini bermula ketika sang siswa memutuskan untuk mundur dari sebuah klub basket lokal berinisial PM dan memilih bergabung dengan klub lain. Siapa sangka, langkah tersebut menjadi awal dari dugaan adanya deretan tekanan yang ia hadapi di lingkungan sekolahnya sendiri.
Oknum pelatih olahraga berinisial RK, yang mengampu kegiatan pembinaan basket di sekolah sekaligus pelatih di klub PM tersebut, diduga tidak terima atas kepindahan sang siswa.
Sejak keputusannya berpisah dari klub lama, atmosfer belajar sang siswa mendadak berubah menjadi dingin dan seolah intimidatif.
Setiap kali jam pelajaran olahraga maupun jadwal pembinaan sekolah berlangsung, sang siswa terus-menerus dicari kesalahan tanpa dasar yang jelas.
Puncaknya, ia bahkan diusir dari lapangan dan dilarang mengikuti kegiatan pembinaan.
Rasa kecewa dan remuk hati seorang ayah pun tak lagi membendung. Ahmad M, orang tua siswa tersebut, menyaksikan sendiri bagaimana buah hatinya yang dahulu bersemangat meniti prestasi, kini terguncang secara mental.
“Awalnya anak saya gabung di klub itu. Tapi karena sesuatu hal, ia memutuskan pindah ke klub lain. Mulai dari situ permasalahan muncul. Dari dicari-cari kesalahan, sampai diusir saat jadwal pembinaan. Apakah seperti ini mental pelatih yang ditunjuk SMA negeri favorit di Karawang? Saya ragu apakah pelatih ini memang dibekali lisensi dan etika,” tutur Ahmad. M dengan nada getir, Jumat (2/10/2026).
Dampak dari tekanan psikis yang berkepanjangan itu kian memprihatinkan. Sang anak yang merasa terpojok kini mengutarakan keinginannya untuk pindah sekolah demi bisa menyalurkan bakat olahraga basketnya tanpa rasa takut dan tertekan.
Ahmad menegaskan bahwa pihak sekolah—khususnya Kepala Sekolah dan guru olahraga—harus bertanggung jawab penuh atas penunjukan tenaga pembina tersebut.
Ia mengingatkan pentingnya penegakan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas menjamin perlindungan siswa di lingkungan sekolah dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis oleh pendidik dan tenaga kependidikan.
Jika pihak sekolah enggan mengambil tindakan tegas, Ahmad menyatakan tak ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke Pengurus Kabupaten (Pengkab) Perbasi Karawang.
“Pekan depan saya akan mendatangi sekolah secara langsung untuk meminta konfirmasi dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Hingga rilis ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pelatih berinisial RK tersebut untuk mendapatkan klarifikasi dan ruang tanggapan yang berimbang atas tudingan tersebut.
Sementara itu, Humas SMAN 1 Karawang Sigit ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya , Sigit singkat menyampaikan bahwa saat ini persoalan sudah ditangani oleh pihak sekolah.
” Alhamdulillah sudah langsung ditangani….InsyaAllah akan dipertemukan dengan siswa, pelatih juga orang tuanya ,” ungkapnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi








