spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Dugaan Kejanggalan Adendum Proyek Kebudayaan Berujung Lapdu ke Polda, Kabid Kebudayaan : “Lagi Klarifikasi”  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinamika pengadaan barang dan jasa pada bidang kebudayaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berujung ke meja penegak hukum.

Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Mada Jawa Barat memastikan segera melayangkan laporan pengaduan (lapdu) resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terkait dugaan kejanggalan dalam proses adendum kontrak dan keterlambatan penyediaan barang.

Persoalan ini bermula dari perpindahan kewenangan bidang kebudayaan yang sebelumnya berada di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (kini terpecah menjadi Dinas Pariwisata dan Olahraga), dan sekarang melekat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang.

Di dalam struktur baru tersebut, terdapat sejumlah program pengadaan barang untuk kelompok masyarakat tertentu baik bersumber dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hasil reses, maupun pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD

yang diduga mengalami keterlambatan fatal.

Wakil Ketua LMP Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan, mengungkapkan kejanggalan utama terletak pada kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memberikan perpanjangan waktu kontrak melalui mekanisme adendum hingga dua kali, masing-masing selama 50 hari, kendati masa kontrak awal penyedia jasa telah berakhir.

“Logikanya untuk pengadaan barang seperti itu, kendalanya di mana ketika harus dilakukan sebuah adendum? Kalau konstruksi bangunan itu logis, bisa karena force majeure atau faktor bencana alam. Ini agak janggal ketika pihak penyedia jasa yang sudah ditunjuk dan berkontrak tak kunjung bisa menghadirkan barangnya,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

Andri juga menyoroti adanya indikasi administratif lain, di mana penyedia jasa disebut sempat mengajukan fasilitas pembiayaan perbankan (kredit) di tengah masa kontrak, yang kemudian diakomodasi melalui permohonan adendum oleh PPK.

Menurut pandangannya, apabila masa kontrak telah habis dan kewajiban tidak terpenuhi, opsi tegas seperti pemutusan kontrak semestinya dikedepankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas dasar kejanggalan-kejanggalan ini, sikap LMP Mada Jabar adalah menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar segera memeriksa PPK, jajaran di Bidang Kebudayaan Disdikbud Karawang, hingga pihak penyedia jasa,” tegasnya.

Sesuai dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan selalu menguji informasi, berimbang, dan tidak beritikad buruk, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait untuk mendapatkan perimbangan berita (cover both sides).

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Karawang, Waya, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan adendum ganda dan keterlambatan pengadaan tersebut, memberikan tanggapan singkat melalui pesan teks.

“Ini lagi diklarifikasi,” tulis Waya singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum adendum maupun progres riil di lapangan hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Karawang Abas Sudrajat yang memimpin instansi pada periode awal perencanaan saat bidang kebudayaan masih bergabung di dinas pariwisata belum memberikan respons saat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait dokumen peralihan program tersebut.

Dengan segera bergulirnya lapdu ke Polda Jabar, publik Karawang kini menanti transparansi serta pemeriksaan objektif dari aparat penegak hukum guna menguji keabsahan dokumen kontrak, kewenangan PPK, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di sektor kebudayaan daerah. (RED)

Popular Articles

Popular Articles