spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

PIP SMK PGRI 3 Karawang Capai Satu Miliar, Dipangkas Sepihak untuk Bayar SPP, Kepala SMKS PGRI 3 Karawang Akui Salah Aturan

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dugaan praktik pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SMKS PGRI 3 Karawang.

Berdasarkan data penyaluran resmi PIP tahun 2026, sekolah ini tercatat menerima total alokasi dana sebesar Rp1.062.900.000 dengan jumlah sasaran sebanyak 664 siswa (terdiri dari 236 siswa yang sudah tersalurkan dan 428 siswa dalam proses).

Alih-alih utuh diterima oleh siswa untuk menunjang kebutuhan pendidikan, bantuan yang seharusnya bernilai Rp1.800.000 per tahun atau Rp900.000 per tahapan tersebut diduga dipangkas langsung oleh pihak sekolah.

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang wali murid yang meminta identitaysnya dirahasiakan demi keamanan.

Ia membeberkan bahwa pencairan dana PIP anaknya diambil alih oleh pihak sekolah melalui seorang guru dibagian kesiswaan.

Wali murid tersebut mengungkapkan, anaknya hanya diberi uang sebesar Rp50.000 dari setiap pengambilan.

“Uang itu diambil semua oleh sekolah, anak kami hanya diberi Rp50.000 per satu kali ambil dengan alasan untuk melunasi bayaran uang sekolah atau SPP selama satu tahun tanpa terlebih dahulu menginformasikannya kepada kami sebagai wali murid,” ujar narasumber tersebut.

Sebagai upaya perimbangan pemberitaan dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), konfirmasi langsung dilakukan kepada pihak sekolah.

Kepala Sekolah SMKS PGRI 3 Karawang, Dedi, secara blak-blakan membenarkan dan mengakui bahwa tindakan penahanan serta pemotongan dana PIP tersebut menyalahi aturan.

Namun, Dedi berdalih bahwa pihaknya terpaksa melakukan langkah tersebut karena kondisi keuangan sekolah yang mendesak, kendati demikian, ia mengklaim telah memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada orang tua siswa.

“Saya akui ini salah secara aturan, tapi tak ada pilihan. Dua tahun belakangan ini anggaran sekolah banyak dikurangi. Uang itu digunakan untuk membiayai gaji guru-guru dan biaya operasional sekolah yang memang kurang. Kami juga sebelumnya, sudah kumpulkan orang tua siswa dan memberitahukannya,”ujar Dedi saat diwawancarai di sekolah pada Senin (19/10/2026).

Ketika disinggung mengenai isu adanya setoran dana PIP siswa untuk pihak aspirator, Dedi dengan tegas membantahnya. Ia menegaskan bahwa dana yang diberikan kepada pihak tim aspirator memang ada namun bersumber dari kantong pribadinya, bukan dari dana bantuan siswa.

“Kalau soal itu, saya tegaskan tidak ada. Adapun saya memberi kepada tim dari aspirator PIP , itu murni dari uang pribadi saya sendiri, itupun seikhlasnya, sama sekali tidak diambil dari dana PIP siswa,” tegas Dedi.

Diketahui, Praktik penahanan dan pemotongan dana PIP untuk menutupi operasional yayasan atau sekolah jelas menabrak ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah, melalui Puslapdik Kemendikbudristek, dengan tegas melarang keras pihak satuan pendidikan (sekolah), guru, maupun oknum manapun untuk melakukan pemotongan, pungutan, atau pengambilan dana PIP dengan dalih atau alasan apa pun.

Pihak Puslapdik Kemendikbudristek telah menegaskan secara resmi bahwa dana PIP bukan untuk membayar SPP.

Dana PIP dirancang murni sebagai biaya personal peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah (buku, seragam), alat tulis, biaya transportasi ke sekolah, uang saku harian, atau kebutuhan personal siswa yang bersangkutan, bukan sebagai kas atau dana pelunasan utang/pungutan sekolah. Sekolah dilarang menjadikan dana PIP sebagai jaminan atau sarana pembayaran kewajiban siswa ke sekolah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles