spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Proyek CV Fidigo Raya Disorot: Kepsek Akui Jual Sisa Bangunan dan Genting Aset SDN Tamanmekar III Demi BOP

spot_img

KARAWANG — Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Tamanmekar III, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp538.457.000 dengan kontraktor pelaksana CV Fidigo Raya, memunculkan persoalan serius.

Alih-alih dibersihkan atau diamankan sesuai peruntukannya, aset sisa material bangunan berupa puing dan genting eksisting justru diturunkan dan diperjualbelikan.

Genting tersebut dijual seharga Rp400 per buah.

Kepala Sekolah SDN Tamanmekar III, Hanif, saat dikonfirmasi memberikan pengakuan terbuka bahwa material sisa bongkaran tersebut memang dijual. Dalihnya, penjualan dilakukan demi menutupi kebutuhan operasional sekolah.

Alasan yang disampaikan sang kepala sekolah ini sontak mengundang tanda tanya besar. Pasalnya, dalam konstruksi proyek rehabilitasi fisik yang dibiayai oleh anggaran negara, segala proses pembersihan, pembongkaran, hingga pengelolaan sisa material bangunan (puing) merupakan tanggung jawab penuh pihak kontraktor pelaksana (rekanan).

Timbul pertanyaan mendasar, operasional apa yang dimaksud oleh Kepala Sekolah hingga harus menutupinya dengan cara menjual aset sisa material milik negara?.

Lebih lanjut, Hanif berdalih bahwa langkah tersebut telah dikomunikasikan dan diketahui oleh jajaran pengawas serta Koordinator Wilayah (Korwil) bidang pendidikan setempat.

“Ya minimal kan diketahui, diberi tahu lah ke pengawas ke pak Haji Duru, ke atasan (Korwilcambidik yakni ke bu Neneng Herlina), Uang penjualannya dikumpulkan diserahkan kepada bendahara,” jelasnya.

Praktik penjualan sisa material atau puing bongkaran gedung sekolah yang dibiayai oleh keuangan negara (APBD) jelas menabrak hukum administrasi negara dan ketentuan Barang Milik Daerah (BMD).

Berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah, material sisa bongkaran bangunan dari proyek pemerintah tidak boleh diperjualbelikan secara sembarang oleh pihak sekolah.

Setiap aset negara yang memiliki nilai ekonomis harus melalui prosedur penghapusan aset serta mekanisme lelang yang sah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Hasil penjualan dari aset milik daerah tersebut wajib disetorkan langsung ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan dikelola secara mandiri atau diserahkan ke bendahara sekolah tanpa payung hukum yang jelas.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengedepankan prinsip akurasi, berimbang, dan tidak beritikad buruk, berita ini disajikan untuk meminta transparansi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Korwil, serta pihak pelaksana masih dalam upaya konfirmasi lanjutan.

 

 

Reporter : Nina / Juna

Popular Articles

Popular Articles