KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Suasana panas menyelimuti hubungan industrial di Kabupaten Karawang menyusul langkah hukum resmi yang dilayangkan oleh PT Saptari Sentosa Sejahtera (PT SSS) terhadap PT NIJ di Pengadilan Negeri Karawang.
Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) ini terdaftar dengan Nomor Perkara 164/Pdt.G/2026/PN.Kwg tertanggal 20 Oktober 2026.
Konflik ini kian meruncing setelah pihak manajemen PT NIJ mangkir dari agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV dan Komisi III DPRD Kabupaten Karawang pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Ketidakhadiran pihak perusahaan dalam forum legislatif tersebut memicu sorotan tajam, mengingat RDP ini turut melibatkan sejumlah elemen penting, mulai dari Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang, PT Saptari Sentosa Sejahtera, PT Suryajaya Plastik (SJP), hingga PT SCS.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam RDP DPRD Karawang, kemelut bermula dari adanya penunjukan resmi pengelolaan limbah non-B3 yang diteken langsung oleh Direktur Utama PT NIP, Mr. Arai Takeshi, pada 3 Juli 2026. PT SSS bahkan telah melakukan berbagai pekerjaan persiapan sejak 4 Juli 2026.
Namun, secara mengejutkan pada 7 hingga 9 Oktober 2026, manajemen PT Nipro mengeluarkan keputusan sepihak untuk memutus kerja sama tersebut.
Padahal, kedua belah pihak sebelumnya telah menyepakati sejumlah poin penting dalam kerja sama operasional.
Tim kuasa hukum PT SSS dari Kantor Hukum PTW & Rekan, Adv. Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M. bersama Adv. Suprayitno, S.H., menegaskan bahwa kliennya telah mengalami kerugian materiil maupun immateriil yang masif akibat tindakan sewenang-wenang tersebut.
“Klien kami telah beriktikad baik dan menjalankan kewajiban persiapan kerja sejak bulan Juli 2026 sesuai dengan kesepakatan penunjukan. Langkah hukum ini kami tempuh di Pengadilan Negeri Karawang untuk menegakkan keadilan dan menuntut pemulihan hak-hak klien kami,” tegas Adv. Puguh Triwibowo.
Adapun pihak-pihak yang ditarik sebagai tergugat meliputi PT NIJ (cq. AT selaku Direktur Utama) sebagai Tergugat I, YD selaku HRGA Manager sebagai Tergugat II, dan YS selaku Security sebagai Tergugat III.
Menanggapi mangkirnya pihak manajemen PT NIJ, DPRD Kabupaten Karawang komisi IV melalui Sekretaris Asep Saripudin menyatakan kekecewaannya karena proses klarifikasi dan pencarian win-win solution menjadi terhambat.

Dalam keterangannya, politisi Partai Golkar menyebutkan bahwa alasan ketidakhadiran PT NIJ karena persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum di Pengadilan Negeri.
Kendati demikian,Komisi IV menilai PT NIJ tetap harus memberikan penjelasan transparan, terutama terkait karut-marut persoalan ketenagakerjaan dan kemitraan lokal yang sudah berjalan hingga belasan tahun.
Selain persoalan PT SSS, RDP tersebut juga mengungkap sejumlah persoalan pelik lainnya:
* PT Suryajaya Plastik (SJP): Mengaku telah menjalin kerja sama selama 13 tahun, namun diputus sepihak oleh PT Nipro. Hingga kini, aset-aset bangunan milik SJP di dalam area perusahaan masih deadlock tanpa solusi damai.
* Karang Taruna Kabupaten Karawang: Menyoroti adanya indikasi pelanggaran dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang dinilai tidak transparan dan mencederai komitmen penyerapan tenaga kerja lokal Karawang.
Seiring bergulirnya proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, pihak kuasa hukum mengingatkan berlakunya asas hukum status quo.
Berdasarkan ketentuan hukum keperdataan dan perlindungan hak dalam KUH Perdata, selama perkara ini diperiksa dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), seluruh aktivitas operasional, pengalihan pengelolaan, atau pergerakan fisik objek pekerjaan di lingkungan terkait wajib dihentikan sementara. Para pihak dilarang keras mengambil tindakan sepihak yang dapat merugikan hak keperdaan pihak lain.
Asep Saripudin mengungkapkan pihaknya, berencana melayangkan panggilan kedua khusus untuk membedah persoalan ketenagakerjaan dan transparansi rekrutmen di PT NIJ.
Ia menegaskan bahwa transparansi rekrutmen tenaga kerja di seluruh perusahaan di Karawang wajib ditegakkan sejalan dengan program pemerintah daerah demi keberpihakan terhadap masyarakat lokal.
Reporter : Nina Melani Paradewi







