KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menghentikan secara paksa seluruh aktivitas proyek pembangunan gerai Resto Bakso Lapangan Tembak Senayan di Jalan Kertabumi, Karawang Kota.
Langkah tegas ini diambil setelah pihak pengelola resto mangkir dari panggilan resmi dan terbukti nekat melakukan konstruksi fisik tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sikap tidak kooperatif pengelola resto sempat membuat pihak Satpol PP menggelengkan kepala.
Pada pemanggilan resmi di Mako Satpol PP, pihak manajemen maupun penanggung jawab perusahaan tidak menampakkan batang hidungnya.
Mereka justru mengutus kontraktor pelaksana proyek yang sama sekali tidak memiliki kapasitas mengambil keputusan dan mengaku buta terkait persoalan administrasi perizinan.
“Awalnya kami memanggil pihak pengelola untuk penandatanganan pernyataan terkait penyelesaian izin. Tapi yang hadir hanya kontraktor proyek. Tidak punya kapasitas mengambil keputusan. Akhirnya hanya dibuat berita acara,” tegas Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang, DA Prasetya Wirabrata.
Atas dasar tersebut, Satpol PP langsung mengeluarkan surat peringatan keras berupa penghentian sementara aktivitas proyek di lapangan.
Prasetya menegaskan, pihaknya tidak akan ragu melakukan penyegelan paksa jika instruksi tersebut dilanggar.
“Sudah kami warning untuk stop sementara sampai izin ditempuh,” katanya.
Tindakan tegas Satpol PP ini merupakan buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Petugas Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam sidak tersebut, petugas mendapati bangunan tertutup dengan struktur tiang beton dan rangka baja ringan sudah berdiri masif di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II—tepat di depan Kantor KPPN dan di samping GKP Immanuel.
Saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen di tempat, pihak pengelola tidak mampu menunjukkan selembar pun dokumen PBG.
Bangunan tersebut terindikasi kuat melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan tata bangunan karena mendahului proses konstruksi sebelum perizinan wajib dipenuhi.
Sengkarut perizinan proyek komersial ini kian benderang setelah tiga dinas teknis Pemkab Karawang kompak menyatakan bahwa proyek tersebut belum terdaftar secara administratif alias “bodong”.
Sebelum Satpol PP turun ke lapangan, Kepala Bidang Bangunan dan Penataan Bangunan Dinas PUPR Karawang, Andri Yulianto, sudah mengonfirmasi bahwa tidak ada satu pun berkas administrasi bangunan yang masuk ke dinasnya terkait proyek tersebut.
Tak berhenti di situ, dampak lalu lintas dan lingkungan hidupnya pun tak berizin. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, mengaku terkejut dan baru mengetahui adanya proyek restoran tersebut saat dikonfirmasi Rabu, 20 Mei 2026.
“Malah saya baru denger ini teh. Enggak ada (ajuan Andalalin),” ujar Muhana singkat melalui pesan pendek.
Setali tiga uang, Kepala Bidang Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Luki, memastikan belum ada pengajuan dokumen lingkungan, Rincian Teknis (Rintek), maupun Persetujuan Teknis (Pertek) air limbah untuk resto tersebut. Mengingat SPPL merupakan syarat mutlak untuk mengajukan PBG, nihilnya dokumen PBG membuat validitas komitmen lingkungan pengusaha di sistem OSS kini dipertanyakan.
Fakta-fakta hukum dari tiga dinas dan Satpol PP ini seketika meruntuhkan klaim sepihak bernada tinggi yang sempat dilontarkan oleh Joe, selaku Kontraktor Pelaksana Proyek, pada Senin, 18 Mei 2026 lalu.
Saat dikonfirmasi awak media sebelum sidak, Joe sempat naik pitam dan dengan berapi-api bersikeras bahwa proyek di atas lahan PJT II tersebut sudah menempuh prosedur resmi.
“Ada izin, ada, semua izinnya lengkap! Siapa billing gak ada? Ada,” ujar Joe dengan nada ketus saat itu. “Kita sewa, Bos sewa ke PJT dan Bos terima beres dari PJT,” tambahnya sembari melempar urusan legalitas ke PJT Pusat di Jatiluhur.
Guna menuntaskan karut-marut ini, Satpol PP Karawang memastikan akan melayangkan surat panggilan kedua kepada manajemen Bakso Lapangan Tembak Senayan. Tidak hanya pengelola, pihak PJT II selaku pemilik lahan juga bakal ikut dipanggil untuk dimintai klarifikasi demi memastikan sejauh mana proses perizinan ditempuh sebelum lahan disewakan ke pihak ketiga.
Reporter : Nina Melani Paradewi








