KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Isu dugaan membanjirnya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok (China) di sektor pekerja kasar kembali memicu tensi hangat di Kabupaten Karawang.
Merespons keresahan masyarakat yang kian meluas, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang resmi mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk menggelar audiensi pada Rabu, 8 Juli 2026.
Aksi ini dipicu oleh ramainya pemberitaan mengenai keberadaan TKA yang diduga dipekerjakan sebagai buruh kasar di PT CATL (Karawang New Industry City/KNIC), Telukjambe Barat.
Jabatan murni manual tersebut dinilai telah merebut jatah regulasi yang seharusnya memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Ketua KAMI Karawang, H. Elyasa Budianto, SH, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait ketimpangan lapangan kerja yang terjadi di daerahnya. Ia menyebut terjadi peningkatan drastis kedatangan pekerja asal Tiongkok di berbagai proyek strategis di Indonesia sejak periode 2018-2019, yang kini mulai berdampak langsung ke wilayah Karawang.
“Banyak buruh lokal di Karawang yang saat ini menganggur, padahal mereka sangat mampu melakukan pekerjaan kasar seperti konstruksi, tukang las, pasang batu, keramik, hingga pengecatan. Kami meminta pemangku kebijakan, termasuk Presiden Prabowo Subianto, untuk tegas memprioritaskan tenaga kerja domestik,” ujar Elyasa usai audiensi.
Dalam dialog bersama pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang tersebut, KAMI menyoroti beberapa poin krusial terkait dugaan pelanggaran di lapangan.
Ketua KAMI Karawang kepada wartawan, menjabarkan diantaranya,
1. KAMI menduga masih banyak TKA yang disinyalir melakukan pekerjaan manual kasar di PT CATL padahal mereka masuk menggunakan Visa C-20 yang peruntukannya murni untuk kunjungan keahlian atau pemasangan mesin.
2. KAMI menilai Imigrasi pusat dinilai belum memiliki sistem online yang akurat untuk memantau keberadaan dan lokasi tinggal spesifik TKA secara real-time setelah mereka tiba di Indonesia.
3. Muncul kekhawatiran dari KAMI Karawang terkait perbedaan ideologi serta adanya keluhan warga mengenai perilaku oknum TKA yang bekerja hingga 10-11 jam lalu dilanjutkan dengan konsumsi minuman keras.
“KAMI menegaskan akan terus mengawal isu ini dan menyampaikan hasil dialog kepada tokoh nasional seperti Jenderal Gatot Nurmantyo demi menjaga kedaulatan NKRI,” ujar Elyasa.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Karawang memastikan tidak tinggal diam dan berkomitmen penuh menegakkan hukum keimigrasian secara objektif.
Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Yudo, menjelaskan bahwa PT CATL (CATEL/CATIP) di Karawang memang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang dalam tahap pemasangan mesin dan direncanakan rampung untuk diresmikan Presiden pada akhir Juli atau awal Agustus 2026.
Kendati demikian, Yudo menegaskan bahwa status PSN tidak akan pernah menghalangi proses penegakan hukum.
“Aturan adalah aturan. Kami tidak merasa terbebani oleh status PSN dalam penegakan hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, kami siap bertindak tegas,” kata Yudo di hadapan awak media dan perwakilan KAMI.
Yudo juga memaparkan langkah-langkah penanganan yang telah berjalan, diantaranya, pihak imigrasi Karawang mengaku telah memantau informasi tersebut dan sudah melakukan kunjungan mendadak (sidak) sebanyak 3 hingga 4 kali ke lokasi proyek PT CATL.
“Ada sekitar 300-400 pekerja asing di lokasi yang aktivitasnya bersifat dinamis. Mayoritas dari mereka ditemukan menggunakan Visa C-20 untuk aktivitas pemasangan serta pengaturan mesin dan pipa,” jelas Yudo.
Imigrasi menyatakan belum menemukan bukti otentik TKA yang murni bekerja sebagai buruh kasar atau kuli ilegal.
Namun, proses pendalaman tetap berjalan intensif, termasuk mendalami apakah pekerjaan teknis seperti pengelasan masuk dalam kategori keahlian pemasangan mesin atau buruh kasar.
“Guna mengantisipasi kebocoran informasi, Imigrasi Karawang berkomitmen untuk terus menggelar sidak lanjutan secara mendadak pada waktu yang dirahasiakan. Kami juga membuka diri dan mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat Karawang untuk segera melaporkan jika memiliki bukti valid dan konkret mengenai pelanggaran TKA di lapangan,” pungkas Yudo.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan upaya mengkonfirmasi PT. CATL masih terus dilakukan.
Reporter : Nina Melani Paradewi








