KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ketika seorang bendahara bisa leluasa mangkir bertahun-tahun, menikmati TPP penuh, hingga nekat memalsukan tanda tangan pimpinan tanpa terdeteksi sistem pengawasan dini, maka tata kelola kepegawaian daerah darurat untuk dievaluasi total secara menyeluruh.
Alih-alih menjadi motor pelayanan publik, Kantor Kecamatan Kutawaluya justru menjadi surga bagi oknum ASN yang menikmati aliran uang negara tanpa disiplin kinerja.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 di Kecamatan Kutawaluya tidak sekadar menguak angka-angka anggaran yang bocor, melainkan membuka kotak Pandora boroknya kedisiplinan aparatur birokrasi daerah.
Di balik nilai kerugian ratusan juta rupiah yang sempat menguap, audit tersebut secara tidak langsung menelanjangi praktik curang seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N yang memegang posisi vital sebagai bendahara keuangan.
Kasus mangkirnya N, yang dibumbui temuan BPK senilai ratusan juta rupiah, kini menelanjangi lemahnya sistem pengawasan internal di lingkup Pemkab Karawang.
Pertanyaan kemudian ke mana saja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat ?.
Audit BPK menjadi pintu masuk yang meruntuhkan kedok seorang pegawai saat ribuan pegawai lain berjibaku dengan rutinitas harian, N tercatat kerap sering mangkir dan nyaris tidak pernah menampakkan batang hidungnya di kantor.
Ironisnya, meski mangkir dari kewajiban dan hanya datang hitungan menit sekadar untuk mengurus pencaiaraj hak, gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), namun uang rakyat tetap mengalir deras memenuhi rekening pribadinya.
Sorotan tajam kini diarahkan pada lemahnya respons dan ketegasan institusi kepegawaian daerah.
Camat Kutawaluya saat ini, Karta, ketika dikonfirmasi dikantornya beberapa waktu lalu, secara terbuka mengakui bahwa tabiat buruk sang bendahara sudah berlangsung sejak kepemimpinan camat-camat sebelumnya.
Upaya pembinaan dari pihak kecamatan hingga mendatangi kediaman N sebanyak tiga kali pun bertepuk sebelah tangan, bahkan dibalas dengan ancaman pengerahan massa LSM.
Pihak kecamatan mengeklaim telah melayangkan surat laporan resmi ke BKPSDM dan Inspektorat sejak bulan Mei lalu. Namun, lebih dari dua bulan berselang, penanganan dari instansi berwenang tampak jalan di tempat tanpa sanksi tegas.
Lemahnya sistem absensi dan pengawasan ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran terstruktur. Bagaimana mungkin seorang ASN dengan status strategis sebagai pemegang kas wilayah bisa kerap jarang masuk kerja selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi oleh sistem absensi resmi BKPSDM?.
Carut-marut laporan keuangan yang disorot BPK turut menyeret fakta mencengangkan terkait kendali administratif di tingkat kecamatan. Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2025, tercatat penyimpangan anggaran belanja barang dan jasa hingga ratusan juta rupiah tanpa bukti sah. Mantan Camat Kutawaluya, Ade Setiawan, bahkan blak-blakan membongkar bahwa dokumen pencairan dan pengelolaan keuangan dikendalikan penuh oleh sang bendahara melalui modus pemalsuan tanda tangan camat.
Pengakuan ini memperlihatkan bagaimana posisi strategis seorang bendahara disalahgunakan secara leluasa demi kepentingan pribadi, memanfaatkan kelengahan sistem pengawasan yang seharusnya berlapis.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada N bertepuk sebelah tangan. Yang bersangkutan hanya merespons singkat dengan dalih “No comment” saat dimintai klarifikasi ihwal mangkir kerja dan dugaan pemalsuan dokumen negara.
Reporter : Nina Melani Paradewi







