spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Blunder!! Beda Suara Kades VS Kecamatan, Kades Klaim Proyek Ritel Diizinkan, Kecamatan Justru Tegaskan Tak Berani!!  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |  Polemik pembangunan gerai ritel modern di Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, menemui babak baru.

Setelah sebelumnya Kepala Desa Sukasari, Aan Daroji, mengaku “kecolongan” karena awalnya hanya mengetahui izin pembangunan tersebut untuk rumah toko (ruko), penelusuran lanjutan tim onediginews.com ke tingkat kecamatan justru menemukan kejanggalan lain, pihak Kecamatan Purwasari mengakui tidak pernah mengeluarkan izin usaha apa pun untuk proyek tersebut.

Kepada awak media, beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Purwasari, Mashuri, menegaskan bahwa dokumen yang pernah ditandatangani pihaknya hanya sebatas surat pengantar izin lingkungan.

“Ari masalah eta mah duka, tapi anu jelas ngan saukur ieu doang, izin lingkungan, izin tetangga. Ari masalah eta ijin lainna ngurus sendiri sih manehna,” ujar Mashuri, merujuk pada kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menurutnya diurus mandiri oleh pemilik proyek, H. Amin.

Temuan ini diperkuat keterangan dua petugas Kecamatan Purwasari, salah satunya anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Darim.

Keduanya kompak menyebut bahwa sejak beberapa tahun terakhir, kecamatan sudah tidak lagi berwenang menerbitkan izin usaha secara langsung, proses tersebut kini terpusat lewat sistem Online Single Submission (OSS) dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Iya tidak ada sih,Sekarang mah tidak mengeluarkan izin kecamatan mah,” kata salah satu petugas.

Dokumen yang beredar dari desa ke kecamatan pun, menurut keterangan mereka, sifatnya bukan izin substantif, melainkan sekadar surat pemberitahuan yang diteruskan berjenjang dari tanda tangan Kepala Desa hingga diketahui Camat.

“Izin diketahui doang. Surat lingkungan doang. Kan Pak Lurah, terus Camat kan di situ [tanda tangan],” jelas petugas tersebut.

Ketika ditanya soal status alih fungsi dari rencana awal ruko menjadi diduga gerai minimarket berjaringan, kedua petugas mengaku tidak mengetahui detail teknisnya dan melempar tanggung jawab konfirmasi ke tingkat desa.

Salah satu poin krusial dari keterangan pihak kecamatan adalah soal status jalan lokasi proyek. Selama ini, klaim bahwa proyek berada di jalur jalan utama bukan jalan desa dijadikan dasar pembenaran bahwa pembangunan tersebut tidak melanggar aturan zonasi.

Namun, petugas kecamatan justru menyatakan hal sebaliknya, pihak Camat disebut tidak pernah berani mengeluarkan izin pendirian usaha di lokasi tersebut, dengan merujuk pada preseden penutupan sebuah usaha ritel serupa di kawasan Kalijaya, Telagasari, akibat masalah perizinan dan zonasi jalan.

“Kan itu kan ada zona-zonanya. Kayak di Kalijaya itu kan, ya? Itu kan sampai ditutup kan,” ungkap salah satu petugas.

“Hanya mengetahui, surat izin usaha… Tapi untuk mengizinkan mendirikan usaha ini mah ya gak bakal berani Pak Camat,” tegasnya lagi.

Keterangan ini kontradiktif dengan pernyataan Kades Aan Daroji dalam pemberitaan sebelumnya, yang mengklaim sempat menanyakan langsung ke pihak kecamatan dan mendapat jawaban bahwa pembangunan “boleh” karena berada di jalan utama.

Ditanya soal ketegangan antara maraknya pembangunan ritel baru di tengah dorongan penguatan koperasi desa, petugas kecamatan mengembalikan kewenangan tersebut sepenuhnya ke tingkat desa.

“Itu mah kembali kepada desa sih, ya? Kepala Desa kan yang tahu di situ… Kalau Kepala Desa tidak mengizinkan, ya berarti tidak,” ujar salah satu petugas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim onediginews.com telah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada pemilik lahan sekaligus proyek, H. Amin, terkait kelengkapan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Alih-alih memberikan penjelasan, H. Amin mensyaratkan penyerahan KTP pribadi wartawan sebelum bersedia membuka status perizinannya — sebuah permintaan yang telah dipenuhi awak media dengan menunjukkan identitas resmi kewartawanan, namun tetap tidak direspons secara substantif.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi kepada H. Amin serta pihak Kecamatan Purwasari apabila terdapat dokumen resmi yang belum terungkap dalam penelusuran ini.

 

Reporter : Ismail/Nina

Popular Articles

Popular Articles