spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Bom Waktu!!, Darurat Keselamatan, Korsleting Dinas Pertanian Karawang Bongkar Bobroknya Sistem Proteksi Gedung Pemda II

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Gedung Pemda II Kabupaten Karawang menjadi sorotan.

Insiden korsleting listrik berujung kepulan asap dan letupan api di lantai 5 kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Perikanan (DPKPP) pada pukul 14.00 WIB kemarin membongkar kelalaian sistematis dalam tata kelola keamanan gedung pemerintah.

Gedung lima lantai yang menampung ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta aktivitas pelayanan publik tersebut ditengarai berdiri tanpa sistem proteksi kebakaran yang memadai.

Lebih ironis lagi, insiden ini terjadi setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang melayangkan peringatan resmi terkait buruknya Sistem Proteksi Kebakaran (SPKB) di gedung tersebut.

Rekomendasi teknis BPBD yang menggarisbawahi minimnya alat proteksi diduga kuat diabaikan hingga insiden nyaris membakar ruang kerja bidang sarana dan prasarana pun terjadi.

Kepala Bidang Sarpras DPKPP, Lilis, mengungkapkan bahwa gedung bertingkat yang diisi beban listrik kelas industri ini justru disokong instalasi kabel berukuran kecil setara kapasitas rumah tangga 900 Watt.

Tak berhenti pada kelistrikan, Lilis mengungkapkan, audit proteksi kebakaran menunjukkan kondisi memprihatinkan:
• Bel alarm dan detektor asap sistem peringatan tidak berfungsi di titik-titik krusial.
• Lantai 5 sama sekali tidak dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Saat api muncul, pegawai terpaksa berlari ke lantai bawah mengambil APAR milik bidang lain.
• Hydrant gedung berkarat tanpa jaminan fungsi, pompa pemadam absen, dan pintu darurat di lantai 2, 3, dan 4 tidak memenuhi standar keselamatan.
“Ini menyangkut keselamatan jiwa. Kalau kejadiannya malam hari, habis gedung ini,” ujar Lilis penuh kekhawatiran.

Menanggapi kepanikan tersebut, Kepala DPKPP Kabupaten Karawang, Rochman, membenarkan adanya insiden itu.

Namun, ia berdalih bahwa pihaknya baru enam bulan menempati gedung Pemda II pasca-peleburan SOTK dengan Dinas Perikanan.

Karena keterbatasan ruang, Rochman mengatakan, area rooftop lantai 5 terpaksa disulap menjadi area kerja sehingga alokasi APAR tidak mencukupi.

“Kami baru menganggarkan pengadaan APAR untuk bidang-bidang pada anggaran perubahan mendatang. Rekomendasi BPBD juga akan segera kami rapatkan bersama Sekda dan dinas terkait,” dalih Rochman.

Saat didesak mengenai ketiadaan proteksi vital seperti hydrant dan alarm, Rochman menyatakan bahwa hydrant dan instalasi teknis merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai pengelola teknis aset daerah.

Disinggung mengenai kelayakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung lima lantai yang mengancam keselamatan bawahannya itu, Rochman secara gamblang mengaku tidak paham.

“Saya tidak mengerti soal itu (kelaikan gedung). Sejauh ini nyaman-nyaman saja bekerja di sini,” cetusnya.

Diketahui, Secara regulasi, pengoperasian bangunan gedung pemerintah wajib tunduk pada UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Permen PU No. 26/PRT/M/2008 tentang Syarat Teknis Sistem Proteksi Kebakaran.

Dan hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lantai 5 DPKPP terganggu total akibat kelumpuhan arus listrik, memaksa sebagian pegawai bekerja dari rumah (work from home).

Jika Pemkab Karawang dan dinas teknis terkait tidak segera membenahi fasilitas vital ini, Gedung Pemda II bisa saja hanya tinggal menunggu waktu sebelum potensi bencana serupa terjadi lebih besar lagi dan memakan korban jiwa.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles