KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ketiadaan penyedia atau vendor pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional alat berat di TPA Jalupang hingga jelang akhir tahun 2026 anggaran berjalan mengungkap tabir persoalan di tubuh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.
Bukan tanpa alasan, buntut dari rentetan temuan dan evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DLHK diwajibkan menerapkan standar ketat, dimana, pembayaran BBM solar industri hanya ditagihkan berdasarkan volume nyata yang masuk ke dalam tangki alat berat melalui fasilitas dispenser digital yang tercatat (digital record).
Namun, syarat transparansi dan akuntabilitas yang dianjurkan auditor BPK tersebut justru diduga memicu kepanikan di kalangan penyedia swasta.
Dari mini kompetisi, lelang terbuka, hingga penunjukan langsung yang mengundang puluhan agen resmi, kurang lebih ada 61 agen resmi rekomdasi Pertamina Patra Niaga, tidak ada satu pun vendor yang mampu atau bersedia memenuhi syarat akuntabilitas tersebut.
Langkah DLHK Karawang mengejar akuntabilitas anggaran bukannya tanpa tantangan. Kepala Bidang Kebersihan DLH, Willy, bersama Ketua Tim (Katim) Agung, membeberkan kronologi kebuntuan pengadaan BBM alat berat yang telah menempuh tiga mekanisme sesuai regulasi.
“Awalnya kita gelar mini kompetisi, diikuti tiga penyedia, namun tidak ada yang lolos kualifikasi. Kita lanjutkan ke lelang terbuka, hasilnya gagal lelang lagi,” ungkap Willy, Selasa (22/9/2026), dikantornya.
Tak berhenti di situ, DLHK bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) menempuh opsi penunjukan langsung dengan mengundang seluruh agen terdaftar PT Patra Niaga di wilayah Jawa Barat. Dari sejumlah agen yang diundang, mayoritas tak merespons dan hanya sedikit yang mendaftar. Namun saat proses evaluasi, penyedia memilih mengundurkan diri.
Usut punya usut, titik krusial penolakan para vendor bermuara pada mekanisme pembayaran yang kini mengunci rapat celah kebocoran anggaran.
“Keinginan kita, BBM yang kita bayar itu adalah BBM yang benar-benar sudah masuk ke tangki alat berat. Dulu kan dibayar berdasarkan apa yang dikirim. Sekarang harus diukur dari dispenser khusus yang ada catatan (record) digitalnya. Begitu diverifikasi BPK, data digital record disandingkan dengan catatan manual. Tapi mereka (vendor) tidak menyanggupi dan memilih mundur,” tegas Katim Agung saat mendampingi Kabid Willy.
Pertanyaannya kemudian, Mengapa penyedia swasta enggan melayani pengadaan pemerintah ketika diharuskan transparan dan terukur?
Adakah praktik pengisian yang tak akuntabel pada masa-masa sebelumnya sehingga skema baru ini dianggap merugikan vendor?
Akibat tak satupun vendor yang menyanggupi kualifikasi BPK, DLHK terpaksa mengambil langkah darurat demi menyambung napas operasional alat berat penata sampah di TPA Jalupang.
DLHK menjalin kerja sama langsung dengan SPBU terdekat di wilayah Purwasari.
Langkah ini pun tidak mudah. Guna menghindari jerat hukum akibat aturan BPH Migas tentang larangan pembelian BBM solar menggunakan jeriken, DLHK harus bersurat dan mendapatkan izin pengecualian resmi dari Patra Niaga selaku pemegang niaga BBM.
“Masa alat berat dituntun ke pom bensin? Makanya kita minta izin pengecualian ke Patra Niaga dengan melampirkan Nota Kesepahaman (MoU) resmi. Kita diizinkan membeli dengan jeriken khusus untuk alat berat,” terang Willy.
Meski terbilang sah secara regulasi darurat, skema pembelian langsung ke SPBU ini membawa risiko baru. Selain harga BBM yang berfluktuasi mengikuti pasar SPBU per minggunya, risiko kelangkaan stok solar di tingkat SPBU sewaktu-waktu dapat melumpuhkan pengelolaan sampah daerah.
“Enaknya dengan vendor swasta dulu, kita tidak pusing pasokan. Tapi dengan SPBU, kalau solar di SPBU kosong, itu langsung berdampak ke operasional Jalupang,” tambah Agung.
Mekanisme pasokan BBM darurat lewat SPBU ini dipastikan akan berjalan hingga akhir tahun anggaran. Pihak DLHK menegaskan akan kembali membuka lelang baru untuk tahun anggaran mendatang.
Reporter : Nina Melani Paradewi








