SUBANG– Puluhan ribu buruh berunjuk rasa di jalur pantura Subang. Aksi ini terkait menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus law. yang sudah disyahkan kemarin oleh DPR RI. Aksi mogok nasional akan terus digelar sebelum undang-undang yang merugikan buruh dicabut.
Ketua Aksi Mogok Nasional dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Subang, Irwan mengatakan menolak undang-undang Cipta Kerja disahkan DPR RI ,karena dengan adanaya undang-undang Ciptakerja merugikan kaum buruh.
“Undang-undang ciptakerja tersebut akan merugikan buruh dan menguntungkan pihak pengusaha” ujar irwan, Selasa (6/10).
Irwan mengklaim, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat merugikan dan tidak berpihak kepada para buruh di Indonesia.
Menurutnya, RUU Omnibus Law sangat tidak berpihak kepada buruh. Dia merinci, regulasi itu tidak menjamin adanya pesangon saat pemutusan hubungan kerja.
“Tidak ada jaminan PHK itu mendapat pesangon, itu pertama. Kedua, tidak ada jaminan upah minimum itu naik setiap tahun,” sebutnya.
Karena hal itu, Irwan menyebut, para buruh di se-Kabupaten Subang ikut menolak RUU tersebut ke DPRD Subang.(Eps)