KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Masalah pengelolaan pasar dengan skema Build Operate Transfer (BOT) di Kabupaten Karawang terus menyisakan persoalan piutang setiap tahunnya. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang tahun 2024, tercatat saldo piutang retribusi pemanfaatan aset daerah dari kemitraan BOT mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp20.066.999.998,00.
Data LHP BPK RI tersebut mengungkap adanya enam perusahaan pengelola pasar yang masih menunggak kewajiban pembayaran kontribusi kepada kas daerah per 31 Desember 2024.
* PT Celebes Natural Propertindo (Pasar Cikampek I): Menunggak sebesar Rp5.990.000.000,00.
* PT Inspirasi Jelas Itqoni (Plaza Cikampek II): Memiliki saldo utang sebesar Rp5.340.000.000,00.
* PT Senjaya Rejeki Mas (Pasar Johar): Masih menyisakan utang Rp3.686.999.998,00.
* PT Visi Indonesia Mandiri: Mencatat tunggakan Rp3.000.000.000,00.
* PT Barokah Putra Delapan (Pasar Cilamaya): Memiliki saldo utang Rp1.350.000.000,00.
* PT Aditya Laksana Sejahtera (Pasar Cikampek I – Kontrak Lama): Menyisakan piutang Rp700.000.000,00.
Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang tidak tinggal diam. Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, Eka Sanatha, ketika dikonfirmasi pada Kamis (27/11/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan masalah piutang yang berlarut-larut ini.
“Sudah ada SK Bupati mengenai road map penyelesaiannya,” ujar Eka Sanatha saat dikonfirmasi mengenai tunggakan tersebut.
Eka menjelaskan bahwa upaya penagihan kini melibatkan jalur hukum yang lebih tegas guna memastikan aset negara kembali ke daerah.
“Saat ini sudah ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Semua sedang berproses,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperindag Kabupaten Karawang Hasan Mahpud menyampaikan, Tingginya angka piutang dari pihak ketiga ini memperkuat alasan Pemkab Karawang untuk mulai meninggalkan skema BOT dalam revitalisasi pasar ke depan.
Menurutnya, BOT pasar selain memberatkan pedagang dengan biaya sewa tinggi, lemahnya komitmen investor dalam menyetor retribusi terbukti telah membebani keuangan daerah.
Lebih lanjut Hasan menyatakan, Keterlibatan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu memberikan tekanan yuridis kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar segera melunasi kewajibannya (piutang retribusi), sehingga potensi PAD dari sektor pasar tidak terus menguap setiap tahunnya.
“Skema baru ini diambil untuk melindungi para pedagang dari tingginya biaya sewa kios yang kerap dibebankan oleh investor. Kami ingin pasar tradisional tetap hidup namun tidak memberatkan pedagang. Dengan menggunakan APBD nantinya, pemerintah memiliki kendali penuh atas tarif retribusi yang lebih terjangkau dibandingkan jika dikelola pihak swasta melalui BOT,” jelasnya lagi, Senin (1/12/2025).
Namun demikian, Meski kebijakan baru telah ditetapkan, Disperindag Karawang masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) untuk menuntaskan sengketa di pasar-pasar yang masih terikat kontrak BOT lama.
” Pasar Cikampek 1, misalnya, masih terus dalam pantauan intensif kami, karena konflik dualisme pengelolaan yang berdampak pada ketidakpastian nasib pedagang disana,” tambah Hasan.
Guna memperkuat kebijakan ini, lebih lanjut dikatakannya, DPRD Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Daerah telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat pada tahun 2025.
“Perda ini nanti, menjadi dasar hukum bagi Disperindag untuk mengelola pasar secara mandiri, modern, dan profesional tanpa harus bergantung pada investor luar.
Dengan peralihan skema ini, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar dapat lebih optimal dan masuk langsung ke kas daerah tanpa terhambat oleh piutang pihak ketiga yang selama ini sering menjadi temuan audit BPK,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi





