KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Aktivitas sebuah gerai ekspedisi pengiriman barang, J&T Express, di Dusun Kampung Tengah, Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan warga. Gerai yang dikelola oleh mitra PT Jasa Sumber Rejeki Dua Lima tersebut diduga telah beroperasi meski belum merampungkan prosedur administrasi dan perizinan secara lengkap.
Masyarakat setempat bersama sejumlah elemen lembaga kontrol sosial mempertanyakan proses administrasi operasional perusahaan tersebut. Hingga saat ini, pihak mitra pengelola dinilai kurang transparan terkait kepemilikan dokumen perizinan, khususnya izin lingkungan.
Dugaan ini diperkuat oleh keterangan Kepala Desa (Kades) Telukbango, Subur. Melalui pesan WhatsApp, ia membenarkan bahwa permohonan izin lingkungan dan analisis dampak lalu lintas dari pihak pengusaha hingga kini belum dilakukan. Menurutnya, pihak gerai baru sebatas mengurus izin domisili.
”Kalau sekarang, pembuatan surat izin usaha itu melalui kecamatan dan dinas terkait, izin lingkungan saja tidak melalui desa. Biasanya yang dimanfaatkan adalah tingkat RT, karena dalam izin lingkungan tidak ada tanda tangan Kades,” ungkap Subur, Sabtu (11/7/2026).
Di sisi lain, Ketua Garda Wisesa Karawang, Wa Haji Suro, turut mempertanyakan kelengkapan izin lingkungan gerai tersebut kepada instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menilai, tembusan perizinan kepada masyarakat sangat penting demi menjaga keamanan, kondusivitas, dan kelancaran aktivitas warga sekitar.
”Kami selaku perwakilan masyarakat menanyakan terkait izin lingkungan, baik yang diajukan ke instansi terkait maupun APH. Ini menyangkut kehadiran pengusaha di daerah kita, apalagi ini melibatkan aktivitas lalu-lalang kendaraan yang berpotensi menjadi padat,” tegas Wa Suro.
Sebagai informasi, aturan izin lingkungan untuk operasional gerai ekspedisi merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (OSS-RBA) yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.
Apabila terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah, perusahaan ekspedisi tersebut dianggap melanggar regulasi pemerintah dan dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mengonfirmasi pihak pengelola gerai J&T Express maupun PT Jasa Sumber Rejeki Dua Lima terkait keluhan warga dan dugaan perizinan tersebut masih terus dilakukan.







