spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Diduga Tipu Puluhan Petani hingga Miliaran Rupiah, Istri Kepala Desa di Jayakerta Dilaporkan ke Polsek Rengasdengklok

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus gadai lahan sawah yang menyeret nama US, istri dari salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, resmi dilaporkan ke Polsek Rengasdengklok pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Laporan tersebut teregistrasi secara resmi dengan Nomor: STTL/41/VIII/2026/Sek Rdk tertanggal 27 Agustus 2026, dengan pelapor atas nama Suryadi yang bertindak mewakili para korban didampingi oleh tim kuasa hukum.

Kuasa hukum korban, Dody Suryadi S.H., and Partners menjelaskan bahwa total korban dari praktik dugaan penipuan ini diperkirakan mencapai kurang lebih 20 orang dengan estimasi kerugian total mencapai sekitar Rp3 miliar.

Namun, untuk tahap awal, kuasa hukum mendampingi tiga orang korban utama yang secara resmi memberikan kuasa penuh.

Berikut rincian kerugian dari tiga klien utama yang dikuasakan:

* Bapak Suryadi: Melakukan gadai sawah seluas 3.000 m² (2 petak) senilai Rp60.000.000 pada tanggal 31 Juli 2020. Sempat menggarap selama 8 musim, namun di tengah jalan dilarang menggarap karena lahan tersebut ternyata bukan milik US melainkan milik keponakannya yang sedang bersengketa dengan ahli waris.

* Bapak Dain: Melakukan gadai bertahap dengan rincian tahap pertama sebesar Rp80.000.000 (4 Juli 2018) dan tahap kedua sebesar Rp43.000.000 (19 Januari 2021), sehingga total mencapai Rp123.000.000. Sawah ditarik dan uang tidak dikembalikan.

* Bapak Zainuddin: Mengalami kerugian sebesar Rp50.000.000 yang dilakukan secara bertahap (Rp25 juta murni dengan US dan Rp25 juta merupakan limpahan dari pihak lain atas sepengetahuan terlapor).

* “Jadi kliennya itu ada tiga orang yang maju saat ini. Sawah sempat digarap, namun di tengah jalan dilarang digarap lagi oleh pihak bersengketa karena ternyata lahan tersebut bukan milik terlapor,” ungkap Dody Suryadi S.H.

Lebih lanjut, para korban sempat mendatangi kediaman terlapor maupun kantor desa untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, upaya tersebut hanya berbuah janji manis dan secarik surat perjanjian.

Seiring berjalannya waktu, masing-masing korban hanya pernah menerima pengembalian uang sebesar Rp5 juta rupiah, sementara sisa dana tidak pernah dikembalikan.

Dalam proses pembuatan laporan di Polsek Rengasdengklok, pihak kuasa hukum sempat menemui kendala di tingkat penyidik awal yang sempat menolak laporan dengan alasan objek perkara berupa tanah dan menyarankan agar dibawa ke Polres.

Namun, setelah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Kanit dan KBO Polres Karawang, ditegaskan bahwa jika objek tanah atau surat gadai dijadikan alat untuk melakukan penipuan, maka pihak Polsek berwenang memprosesnya secara hukum.

“Awalnya penyidik sempat menolak dengan alasan objeknya tanah. Tapi setelah dikoordinasikan, KBO Polres menegaskan bahwa jika objek tanah dijadikan alat untuk penipu, bisa diproses di Polsek. Akhirnya laporan resmi diterima per 27 Agustus 2026,” terang Dody, Jumat (28/8/2026).

Dody juga menambahkan bahwa dari total empat orang awal yang memberikan kuasa, satu orang dilaporkan telah mencabut kuasa akibat adanya dugaan intervensi dari pihak terlapor.

Kendati demikian, pihaknya tetap teguh melanjutkan proses hukum demi memperjuangkan hak para petani.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh lantaran tidak adanya iktikad baik dari terlapor setelah dua kali didatangi secara baik-baik ke rumah maupun ke kantor desa.

“Harapan dari kami selaku kuasa hukum dan para petani adalah agar ada iktikad baik untuk mengembalikan hak-hak petani secara utuh tanpa dikurang-kurangi. Kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur restorative justice, asalkan hak petani dikembalikan utuh,” pungkas Dody.

Sementara itu, upaya-upaya untuk mengkonfirmasi US dan pihak-pihak terkait lainnya sampai berita ini diturunkan masih terus dilakukan guna mendapatkan perimbangan informasi.

 

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles