RENGASDENGKLOK | ONEDIGINEWS.COM | Dunia pendidikan kembali dicoreng oleh ulah oknum aparat penegak disiplin.
Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IE, yang mengajar di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) ternama di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, digerebek warga setelah kedapatan diduga membawa wanita lain berinisial Y, yang dikabarkan masih berstatus bersuami dan berprofesi sebagai seorang penyanyi menginap di kediamannya.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sang istri sah memergoki keberadaan wanita tersebut di dalam rumah suaminya pada pagi hari saat hendak mengantarkan anak mereka.
Secara hukum negara keduanya masih sah berstatus suami istri kendati telah dijatuhi talak secara amil, melihat hal tersebut, sang istri langsung melaporkan kejadian kepada Ketua RT setempat.
Ketika warga hendak melakukan penggerebekan, IE dan Y terpantau sudah berada di dalam mobil putih berpelat nomor T 1081 DV bersiap meninggalkan lokasi.
Dalam rekaman video amatir yang didapat oleh redaksi onediginews.com, aksi pengepungan kendaraan tersebut diwarnai ketegangan ketika Ketua RT setempat, turun tangan menghentikan laju kendaraan pelaku.
“Banyak laporan ke saya, kamu suka bawa-bawa perempuan ke rumah, ini dari malam kan?? (menginap di rumah), saya mah gak jadi masalah, tapi warga resah,” tegas RT setempat saat menginterogasi IE yang duduk di balik kemudi bersama wanita berinisial Y yang tampak mengenakan pakaian putih dan berkacamata.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, oknum guru yang juga diketahui memiliki pekerjaan sampingan sebagai pemain keyboard organ tunggal ini diduga kerap membawa perempuan lain ke rumahnya hingga memicu keresahan mendalam di tengah warga sekitar.
Tak hanya itu, IE juga diduga kuat menyingkirkan istri sahnya dengan memberikan uang tunai hingga puluhan juta rupiah serta satu unit sepeda motor agar mau keluar dari rumah kediaman mereka dan leluasa membawa wanita lain ke kediamannya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait video penggerebekan dan dugaan perselingkuhan tersebut, melalui pesan whatsappnya, IE memberikan tanggapan singkat dan terkesan menutup-nutupi masalah.
Ia berdalih bahwa persoalan pelik tersebut telah selesai dan diklaim sudah diklarifikasi oleh aparat setempat.
“Sudah clear dan sudah klarifikasi oleh aparat setempat,” ujar IE singkat tanpa bersedia memberikan penjelasan lebih rinci.
Tindakan tercela yang diduga dilakukan oleh IE jelas mencederai marwah institusi pendidikan dan melanggar kode etik profesi secara telak.
Sebagai seorang tenaga pendidik berstatus ASN PPPK, IE terikat ketat dengan aturan disiplin pegawai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta ketentuan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, setiap ASN wajib mematuhi kewajiban dan menghindari larangan keras, termasuk menjaga integritas moral dan etika baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Larangan keras bagi ASN untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, norma agama, serta perbuatan berselingkuh atau hidup bersama di luar nikah juga diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, di mana pada Pasal 14 ditegaskan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Sanksi administratif berat menanti oknum yang melanggar ketentuan disiplin tingkat berat ini. Merujuk pada aturan kepegawaian, hukuman disiplin berat bagi ASN yang melakukan pelanggaran moral dan perselingkuhan dapat berupa:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; hingga
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN/PPPK.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik dan warga Rengasdengklok, yang mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan terkait agar segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa dunia pendidikan.
Reporter : Nina Melani Paradewi







