KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemandangan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang menghentikan kendaraan muatan berlebih (overload) di pinggir membuat bingung pengendara.
Apalagi, posisi mereka berjaga berada persis di dekat titik proyek pembangunan jembatan yang sedang berlangsung, atau tepatnya di jalur Jalan Badami- Loji.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karawang Muhana memberikan penjelasan langsung. Menurutnya, penjagaan itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan proyek konstruksi setempat.
“Gak ada hubungannya dgn proyek itu. Gak menimbulkan kemacetan karena kendaraan besar yang menyalahi kebijakan tersebut kita suruh putar balik dan bukan diberhentikan lalu parkir,” ujar pihak kadishub saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/026).
Namun, ketika ditanya soal aksi petugas yang menghentikan mobil pick-up dan memberikan surat di jalan, pihak Dishub berdalih hal itu sekadar teguran sementara karena muatannya kelebihan kapasitas.
“Kalo itu kayaknya karena menyalahi kapasitas angkutan jadi kita berhentikan sejenak untuk teguran,” tambahnya.
Pihak Dishub juga mengeklaim lembaganya memiliki Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhak menegakkan aturan lalu lintas.
“Kalo terkait kewenangan kita kan punya PPNS perhubungan yang di berikan kewenangan menegakan aturan terkait dgn lalu lintas dan angkutan. Penilangan terkait angkutan jalan.”jelas Muhana lebih lanjut.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diketahui,
Pasal 262 ayat (1) jo. Pasal 272: Menjelaskan bahwa penindakan hukum di jalan raya, seperti penilangan (menahan SIM/STNK atau menerbitkan slip tilang), merupakan wewenang eksklusif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Peran PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil): UU ini memang mengakui adanya PPNS di bidang lalu lintas dari instansi perhubungan, namun pelaksanaannya di jalan wajib berkoordinasi dan didampingi oleh pihak Kepolisian.
Terpisah dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan Pemeriksaan Gabungan: PP ini menegaskan bahwa razia atau pemeriksaan kendaraan di jalan dapat dilakukan oleh petugas Kepolisian dan/atau PPNS Perhubungan.
Namun, jika ada PPNS Dishub yang melakukan pemeriksaan di jalan, kehadiran Polisi hukumnya wajib mendampingi. Dishub tidak berwenang melakukan razia dan penilangan mandiri tanpa ada anggota kepolisian di lokasi.
Reporter : Nina Melani Paradewi








