spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Disdukcapil Karawang Tegaskan Pentingnya Pendataan Penduduk Nonpermanen, Bukan Lagi Surat Domisili

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang memberikan edukasi baru bagi warga pendatang mengenai peralihan administrasi kependudukan. Saat ini, instansi tersebut tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Domisili, melainkan berfokus pada Pendataan Penduduk Nonpermanen.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh warga yang tinggal di wilayah Karawang, namun masih memiliki identitas (KTP-el) dari luar daerah, tetap terdata secara resmi oleh negara.

Penduduk Nonpermanen adalah warga negara (WNI maupun WNA) yang bertempat tinggal di luar alamat KTP-el dan Kartu Keluarga asalnya. Biasanya, mereka berada di Karawang untuk keperluan sementara seperti pekerjaan, pendidikan, atau alasan lainnya, tanpa ada niat untuk menetap secara permanen dalam jangka panjang.

Perlu dicatat bahwa Surat Keterangan Pendataan ini memiliki masa berlaku maksimal 1 tahun.

 

Disdukcapil Karawang menekankan bahwa pendataan ini sangat krusial bagi pemerintah daerah maupun masyarakat itu sendiri. Beberapa alasan utamanya meliputi:

 

Akurasi Data: Menghindari penumpukan pendatang yang tidak terdata.

 

Distribusi Bantuan: Memastikan alokasi bantuan sosial atau darurat bencana tepat sasaran.

 

Perencanaan Daerah: Membantu pemerintah dalam menyusun rencana kerja dan alokasi anggaran yang lebih adil.

 

Keamanan: Memudahkan pemantauan keamanan dan ketertiban lingkungan.

 

Bagi warga pendatang, memiliki bukti pendataan ini sangat bermanfaat untuk proses verifikasi di berbagai lembaga, antara lain:

 

1. Lembaga Perbankan (pembukaan rekening atau administrasi keuangan).

2. Lembaga Pendidikan (pendaftaran sekolah atau kuliah).

3. Lembaga Kesehatan (akses layanan medis).

4. Lembaga Sosial dan keperluan informasi Pemilu.

Persyaratan dan Cara Mengajukan

Masyarakat yang ingin melakukan pendataan dapat menyiapkan dokumen berikut:

*Formulir F.1-15.

*Fotokopi Kartu Keluarga (KK) / KTP-el

*Data Tambahan: Nomor HP/WhatsApp dan alamat Email yang aktif.

*Metode Pengajuan: Offline (Langsung): Mengunjungi Kantor Disdukcapil Kabupaten Karawang di Jl. Surotokunto, KM 7 Warungbambu, Karawang Timur.

*Online (Daring):Melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)yang dapat diunduh di App Store maupun Google Play Store.

 

Dengan adanya kemudahan akses secara online, Disdukcapil Karawang berharap warga pendatang segera melaporkan keberadaannya demi kenyamanan dan ketertiban administrasi bersama. (Red)

Popular Articles

Popular Articles