spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Heboh! Oknum Pegawai Desa Batujaya Diduga Rangkap Jabatan Berlipat, Warga Pertanyakan Aliran Dana  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Tata kelola pemerintahan Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, tengah disorot.

Seorang oknum pegawai desa berinisial LE diduga kuat memegang rangkap jabatan berlipat di sejumlah instansi.

Isu ini dengan cepat memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga mulai mempertanyakan transparansi aliran dana publik yang melekat pada setiap jabatan yang diemban oleh LE.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang beredar, LE tercatat memegang lebih dari satu jabatan resmi, baik di lingkup pemerintahan desa maupun instansi lain yang operasionalnya bersumber dari uang negara.

Praktik ini dinilai menabrak aturan tegas yang melarang aparatur negara baik ASN, PPPK, maupun perangkat desa memiliki sumber penghasilan ganda atau tumpang tindih dari keuangan negara, daerah, ataupun desa.

Bagi masyarakat, rangkap jabatan ini berisiko tinggi memicu konflik kepentingan Selain itu, pelayanan publik dikhawatirkan menjadi tidak optimal dan membuka celah penyalahgunaan anggaran.

“Kami ingin tahu secara jelas, apakah jabatan-jabatan itu dipegang orang yang sama? Berapa besaran alokasi anggarannya masing-masing? Dan apakah sudah sesuai aturan yang berlaku?” ungkap salah seorang warga Desa Batujaya kepada redaksi, Selasa (21/07/2026) lalu.

Secara regulasi, larangan rangkap jabatan telah diatur secara ketat. Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perangkat Desa hingga anggota BPD dilarang keras merangkap jabatan yang bertentangan atau yang sumber dananya saling tumpang tindih.

Selain itu, Permendesa No. 16 Tahun 2025 dan PMK No. 7 Tahun 2026 mewajibkan pengelolaan APBDesa dilakukan secara transparan dan bisa diakses oleh publik.

Jika terbukti ada pelanggaran tata kelola, sanksi tegas menanti, mulai dari penundaan hingga pemotongan alokasi dana desa pada tahap berikutnya.

Merespons polemik ini, elemen masyarakat mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, untuk segera turun tangan. Ada tiga tuntutan utama warga:

1. Mengusut dan memastikan secara hukum apakah praktik rangkap jabatan tersebut sah secara administrasi.

2. Membuka secara transparan besaran honor, alokasi kegiatan, dan sumber dana untuk setiap jabatan LE agar terang benderang ke mana uang negara mengalir.

3. Jika terbukti ada pelanggaran, warga mendesak penindakan tegas dan meminta pengembalian dana yang tidak berhak diterima ke kas negara.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Batujaya, DPMD Kabupaten Karawang, maupun Badan Kepegawaian Daerah terkait isu dugaan rangkap jabatan ini.

Terpisah, oknum pegawai berinisial LE , sampai berita ini belum memberikan penjelasan atau klarifikasi. Upaya konfirmasi dari redaksi masih terus dilakukan untuk memastikan keberimbangan informasi.

 

(Red)

Popular Articles

Popular Articles