spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Ibe Desak Pemkab Karawang Tegakkan Perda LP2B, Soroti Proyek Kandang Ayam di Rawamerta  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sekretaris Komisi IV Kabupaten Karawang, H. Asep Saripudin, ST., MM., yang akrab disapa Ibe, mengkritik keras kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Karawang terkait dugaan pembiaran alih fungsi lahan sawah produktif berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta.

Lahan seluas kurang lebih 7.800 meter persegi yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari SMAN 1 Rawamerta itu diduga tengah disiapkan menjadi proyek kandang ayam komersial. Seorang pengusaha asal Bekasi berinisial OK disebut-sebut baru mengantongi izin lingkungan tingkat desa sejak awal 2024, tanpa izin resmi dari instansi berwenang di tingkat kabupaten.

Ibe menegaskan, Pemkab Karawang, khususnya Dinas Pertanian, tidak bisa hanya menyalahkan pengusaha atau berdalih keterbatasan kewenangan jika perlindungan lahan pangan sendiri dibiarkan longgar.

“Bagaimana sawah tidak mau diuruk seenaknya oleh pengusaha, kalau amanat dalam Perda LP2B itu sendiri belum ditindaklanjuti secara serius? Ibarat pintu rumah tidak dikunci, ya jangan heran kalau ada pihak luar main masuk dan mengacak-acak kawasan pangan kita,” ujar Ibe, Jumat (24/7/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, khususnya Pasal 6 ayat (5) dan (6), mengamanatkan pembentukan Tim Perlindungan LP2B yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Tim tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, pemangku kepentingan, hingga petani, dengan tugas membantu perencanaan, inventarisasi, dan pemantauan berkala di lapangan.

“Amanat membentuk dan mengoptimalkan tim terpadu LP2B ini adalah instrumen kunci. Kalau amanat Perda ini saja tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh Dinas Pertanian sebagai leading sector, mana mungkin fungsi pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan berkala di lapangan bisa berjalan?” katanya.

Ibe menambahkan, berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 18 Perda tersebut, Dinas Pertanian wajib melakukan pembinaan dan sosialisasi regulasi perlindungan lahan kepada masyarakat dan pelaku usaha, sementara Pasal 19 mewajibkan pemantauan berkala terhadap objek LP2B.

“Fakta di lapangan, lahan sawah produktif itu sudah diuruk batu kapur putih dan dibiarkan gundul tidak ditanami padi selama dua musim tanam. Ini bukti nyata pengawasan dari Dinas Pertanian tumpul. Sangat tidak masuk akal jika proyek fisik sebesar itu dibiarkan berjalan hanya bersandarkan izin tingkat desa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, Pasal 24 ayat (2) Perda LP2B secara tegas melarang alih fungsi lahan LP2B untuk kegiatan non-pertanian. Pengecualian hanya berlaku untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum atau penanganan bencana alam, dengan prosedur ketat sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (3).

“Kandang ayam komersial ini jelas bukan untuk kepentingan umum, apalagi bencana. Jadi tidak ada celah hukum sedikit pun untuk membiarkannya berdiri. Dinas Pertanian harus menjadi benteng terdepan yang menghentikan sejak urukan batu kapur pertama diturunkan, bukan pasif menunggu instansi lain bergerak,” ujarnya.

Ibe menyebut, Perda Nomor 1 Tahun 2018 sebenarnya telah dilengkapi sanksi yang cukup kuat, mulai dari sanksi administratif berupa penghentian sementara, penutupan lokasi, pembongkaran, hingga pemulihan fungsi lahan (Pasal 15 dan Pasal 33). Bahkan Pasal 40 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar alih fungsi lahan.

Atas kondisi itu, ia mendesak Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Kabupaten Karawang segera melakukan inspeksi terpadu ke lokasi. Ibe juga meminta seluruh rantai perizinan dibuka transparan ke publik disertai evaluasi menyeluruh terhadap proses di lapangan.

“Semua instrumen hukumnya sudah lengkap disiapkan oleh Perda LP2B. Dinas Pertanian jangan pasif atau berlindung di balik alasan tidak punya personel penindak. Jalankan dulu seluruh amanat Perda itu secara utuh. Jika terbukti melanggar, proyek tersebut harus dihentikan total dan fungsi lahannya dikembalikan menjadi sawah produktif. Jangan sampai ada kesan hukum ini tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkas Ibe. (rls)

Popular Articles

Popular Articles