spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

KAI Ingatkan Ibu Hamil yang Naik Kereta dari Karawang dan Cikampek, Ini Ketentuan Perjalanan Jarak Jauh  

spot_img

JAKARTA | ONEDIGINEWS.COM | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan kereta api jarak jauh dari Stasiun Karawang dan Stasiun Cikampek agar memperhatikan persyaratan perjalanan bagi ibu hamil. Ketentuan ini diberlakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pelanggan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa ibu hamil dengan usia kandungan 14 hingga 28 minggu diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh tanpa syarat tambahan khusus. Kendati demikian, bagi penumpang dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, terdapat persyaratan wajib yang harus dipenuhi.

“Keselamatan penumpang senantiasa menjadi prioritas utama KAI, termasuk bagi ibu hamil. Oleh karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan usia kehamilan dan memastikan kondisi kesehatan sebelum melakukan perjalanan kereta api jarak jauh,” ujar Franoto.

Franoto merinci, ibu hamil yang berada di luar rentang usia kehamilan 14 hingga 28 minggu wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Surat tersebut harus menerangkan usia kehamilan saat pemeriksaan, menyatakan bahwa kondisi kandungan sehat, serta memastikan tidak terdapat kelainan pada kehamilan.

Selain persyaratan kesehatan berupa surat keterangan medis, penumpang juga wajib didampingi minimal satu orang selama dalam perjalanan.

“Pendamping diharapkan dapat membantu segala kebutuhan ibu hamil sepanjang perjalanan. Ketentuan ini merupakan langkah antisipasi agar penumpang mendapatkan dukungan cepat apabila sewaktu-waktu membutuhkan bantuan,” jelasnya.

Prosedur Pemeriksaan Kesehatan dan Penanganan di Stasiun

KAI juga menyediakan mekanisme penanganan khusus bagi calon penumpang yang belum memenuhi persyaratan tatkala proses boarding. Calon penumpang dapat diarahkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di pos kesehatan stasiun guna memastikan kelayakan kondisi fisik sebelum keberangkatan.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan penumpang layak melanjutkan perjalanan, keberangkatan diizinkan setelah seluruh prosedur dan persyaratan administrasi terpenuhi.

Jika petugas kesehatan menyatakan penumpang tidak direkomendasikan melakukan perjalanan jarak jauh, tiket dapat dibatalkan secara manual dengan pengembalian bea tiket penuh sebesar 100 persen (di luar bea pemesanan) sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan pengembalian dana ini turut berlaku bagi pendamping yang memutuskan untuk tidak melanjutkan perjalanan bersama penumpang ibu hamil.

Menutup keterangannya, KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat di wilayah Karawang dan sekitarnya untuk mempersiapkan perjalanan sejak dini, termasuk berkonsultasi dengan tenaga medis apabila memiliki kondisi kehamilan yang memerlukan perhatian khusus.

“Melalui pemahaman yang baik terhadap ketentuan ini, kami berharap para ibu hamil yang menggunakan layanan kereta api dari Karawang dan Cikampek dapat melakukan perjalanan dengan lebih tenang dan nyaman. Petugas kami di lapangan juga senantiasa siap siaga membantu pelanggan yang membutuhkan pelayanan khusus selama perjalanan,” tutup Franoto.

Popular Articles

Popular Articles